Banyak Masyarakat Belum Paham Soal Hukum Waris dan Pertanahan, FH UJB Beri Penyuluhan
Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) berkolaborasi dengan Persatuan Purna Karyawan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) Cabang PT LPP Agro Nusantara mengadakan penyuluhan hukum bertema ‘Hukum Waris dan Pertanahan’ di Gedung LPP, Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Pesertanya adalah para anggota P3RI sebanyak 50 orang. Selaku narasumber dosen FH UJB Dr R Murjiyanto SH MKn, Suswoto SH MH dan Erna Sri Wibawanti SH MHum. Kegiatan penyuluhan hukum ini juga sebagai bagian dari kegiatan Dies Natalis ke-66 Universitas Janabadra dan dalam rangka pertemuan rutin anggota P3RI. “Kegiatan ini merupakan wujud dedikasi Perguruan Tinggi Janabadra untuk negeri (masyarakat),” terang Dekan FH UJB Dr Sudiyana SH MHum, Rabu (24/7/2024). Dikatakan Sudiyana, perpindahan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris sering menjadi persoalan di masyarakat. Banyak terjadi sengketa keluarga, gara-gara masalah harta warisan.
“Kata orang Jawa sebenarnya ‘Saru’ apabila ada seseorang yang mempermasalahkan harta warisan orang tua, namun hal itu tidak dapat dipungkiri. Ada kemungkinan permasalahan warisan terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai masalah pewarisan. Oleh karena itu penyuluhan hukum ini penting diberikan,” ujar Sudiyana. Dalam pemaparan materinya, Murjiyanto menjelaskan bahwa, hukum waris tujuannya untuk adanya pembagian waris yang jelas dan sesuai hukum yang berlaku, mencegah terjadinya sengketa di antara ahli waris, dan memberikan perlindungan hukum bagi para ahli waris untuk memperoleh haknya secara adil dan sah. Sedangkan Erna Sri Wibawanti menjelaskan, dalam hal harta waris berupa tanah, maka untuk peralihan kepada ahli waris diperlukan pendaftaran ke kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten/kota letak tanah berada, dilakukan pengukuran bila diperlukan, kemudian dicatat dalam buku tanah untuk diterbitkan sertifikat atas nama masing-masing ahli waris.