FH UJB Visiting Profesor di Fakultas Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia

Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta (FH UJB) melaksanakan Visiting Profesor di Fakultas Undang-Undang Universitas Kebangsaan Malaysia (FUU UKM) pada 15 Oktober 2024. Kegiatan mengangkat tema ‘Revolutionizing Copyright in Music: Exploring AI Implementation Through Indonesia’s Copyright Law’. Sebagai dosennya Prof Tomi Suryo Utomo SH LLM PhD. Dr Sudiyana SH MHum, Dekan FH UJB menyatakan, kegiatan visiting profesor ini merupakan salah satu bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati. Menurutnya, kerja sama bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi antara FH UJB dengan FUU-UKM di Kuala Lumpur Malasysia telah berjalan sejak 2021, bertujuan untuk memperkuat hubungan akademis antar kedua universitas serta meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian dalam bidang hukum. “Melalui program ini, diharapkan terjadi pertukaran ilmu pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan Malaysia,” kata Sudiyana, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan lainnya adalah research colaboration, pertukaran pelajar/mahasiswa yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Sesuai kepakaran dari Prof Tomi Suryo Utomo, tema kuliah tamu kali ini adalah mengenai hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right). Menurut Prof Tomi, kekayaan intelektual memiliki berbagai bidang yang satu sama lain saling terkait, dan merupakan hak eksklusif di mana orang lain tidak berhak untuk menggunakan, memiliki, memperbanyak, mengumumkannya tanpa seijin pemegang hak. Dikatakan, bidang kekayaan intelektual termasuk sistem hukum Indonesia telah menganut faham individualis, baik atas kepemilikan orang perorangan, maupun kelembagaan seperti pemerintah atau organisasi masyarakat. Faham individualis ini secara de jure berlaku universal (global) sejak penandatanganan General Agrement On Tarif and Trade pada Putaran Uruguay (PU-GATT) di Marakas, Maroko tanggal 14 April 1994, yang diratifikasi dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1994.

“Sejak itu harmonisasi hukum bidang ekonomi, termasuk bidang Hak Kekayaan Intelektual telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia,” kata Prof Tomi. Dekan FUU UKM Kuala Lumpur Malaysia, Dr Nurhafifah menyambut baik dan sangat antusias dengan kegiatan Visiting Profesor dari FH UJB. Dia juga berharap agar kegiatan Tri Dharma Perguruan tinggi dapat ditingkatkan lebih lanjut, yaitu dengan kegiatan pertukaran pelajar/mahasiswa. Sebab dengan program pertukaran pelajar (student exchange) akan dapat menambah wawasan secara global bagi mahasiswa. Di hadapan mahasiswa FUU UKM, Prof Tomi Suryo Utomo menjelaskan beberapa hal, antar lain menguraikan pengantar hukum di Indonesia, termasuk sistem dan karakteristik hukumnya. Membahas Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mencakup terminologi, definisi, cabang-cabang HKI, serta prinsip-prinsip dasar HKI di Indonesia. Selain itu memaparkan tentang pemanfaatan teknologi AI dalam industri musik berdasarkan perspektif UU Hak Cipta Indonesia. Menjelaskan pula mengenai berbagai tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi AI serta perlunya revisi terhadap UU Hak Cipta Indonesia untuk mengakomodasi karya-karya yang dihasilkan oleh AI di bidang musik.

Sumber:https://www.krjogja.com/kampus/1245228237/fh-ujb-visiting-profesor-di-fakultas-undang-undang-universitas-kebangsaan-malaysia