Gelar Audiensi dengan FH Universitas Janabadra, DPN Peradi Jelaskan Pentingnya Kode Etik Profesi Advokat

Kunjungan dan audiensi dengan mahasiswa FH Universitas Janabadra ke DPN Peradi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang profesi advokat kepada para mahasiswa. ‘Jangan pernah berpikir untuk kaya raya dengan menjadi advokat’. Hal ini disampaikan oleh Ketua harian dan selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), R. Dwiyanto Prihartono saat mengisi materi pada pelaksanaan Kuliah Hukum Lapangan, hasil kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta, Senin (14/11). Kepada 150 mahasiswa semester tiga dan lima, Dwiyanto menjelaskan, profesi advokat tidak lahir sembarangan. Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 (UU Advokat) sendiri telah menyebutkan, advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban probono tersebut, merupakan bagian yang punya kaitan dengan masa lalu. “Profesi ini lahir dari para filsuf yang punya kepedulian akan ketidakadilan yang terjadi pada saat itu, tanpa memikirkan apa yang akan didapatkan. Itu sebabnya, melalui UU Advokat, para advokat harus selalu diingatkan bahwa ketika bekerja, tujuan utama adalah mengutamakan kode etik dan keadilan,” kata Dwiyanto.

Pun itu sebabnya, ketika advokat mendapatkan sesuatu yang dapat dinilai karena pekerjaannya, istilah yang tepat untuk penghargaan tersebut adalah honorarium. Honorarium berasal dari honor dan sifatnya sukarela. Honorarium akan diberikan oleh orang yang merasa terbantu tanpa harus diminta, dan bentuknya tak selalu uang. “Ini yang harus dipahami oleh mahasiswa ketika memilih pekerjaannya. Jika dalam perjalanannya mendapatkan penghargaan yang besar, itu adalah sebuah konsekuensi. Bukan target,” Dwiyanto menambahkan. Diselenggarakan di Kantor Pusat DPN Peradi, Grand Slipi Tower, kunjungan dan studi banding mahasiswa FH Universitas Janabadra ke DPN Peradi ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang profesi advokat kepada para mahasiswa. Itu sebabnya, materi yang disampaikan adalah tentang organisasi advokat, cara menjadi advokat, kode etik, dan kompetensi yang harus ada pada seorang advokat. “Advokat tidak sekadar profesi untuk mencari uang, tetapi juga untuk berbakti kepada bangsa, negara, dan masyarakat umum. Apalagi untuk mereka yang tidak mampu. Konsep itu harus ada ketika mahasiswa, sehingga ketika ia sudah hebat nanti, dia sudah paham betul bagaimana harus memposisikan diri sebagai advokat.

Semoga apa yang kita sampaikan dapat menjadi bekal agar merkea dapat mengambil keputusan secara baik,” ujar Dwiyanto.  Wakil Dekan I FH Universitas Janabadra Yogyakarta, Francisca Romana Harjiyatni menyampaikan, program Kuliah Hukum Lapangan ini merupakan bentuk kerja sama lain antara FH Universitas Janabadra dengan DPN Peradi, selain penyelenggaraan PKPA. Kegiatan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama dengan Peradi dan melahirkan program baru, seperti pelatihan paralegal yang dapat diikuti oleh mahasiswa. “Dari universitas menginginkan ada kaitan antara teori yang sudah dipelajari di kampus dan praktik. Dengan cara ini, lulusan mahasiswa dapat terus mengembangkan kompetensi teori dan praktik. Kita belajar ke sejumlah instansi terkait, termasuk Peradi, untuk melihat para advokatnya yang banyak menangani perkara. Sehingga, nanti ketika sudah lulus dan terjun ke lapangan, dia dapat lebih siap, berkompeten, dan ideal,” pungkas Fransisca.  Dalam kegiatan ini, hadir pula dosen FH Universitas Janabadra selaku pembimbing lapangan, yaitu Sri Hendarto Kunto, Puji Puryani, Sukirno, Rendradi, dan Ramadhan.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/gelar-audiensi-dengan-fh-universitas-janabadra–dpn-peradi-jelaskan-pentingnya-kode-etik-profesi-advokat-lt63731f42c15d0/?page=all