Mahasiswa FH Universitas Janabadra Yogyakarta Belajar Kewenangan MK

Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kolektif kolegial. Sembilan hakim memiliki suara dalam menghasilkan putusan MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang sifatnya rahasia. “Output-nya adalah putusan. Masyarakat pun bisa menilai apakah Hakim MK berintegritas atau tidak melalui kualitas putusannya. Selain itu, peradilan MK bersifat transparan. Seluruh warga negara bahkan Deny Indrayana yang melakukan pengujian Undang-Undang Pemilu di MK, saat di Australia dia bisa mengikuti jalannya sidang permohonannya melalui live streaming,” ungkap Peneliti Mahkamah Konstitusi (MK) Ananthia Ayu Devitasari saat menjelaskan pertanyaan salah seorang mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Janabadra Yogyakarta pada Senin (22/4/2019) di ruang delegasi MK. Ayu juga menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai mekanisme Dewan Etik MK. “Ada putusan MK terkait dewan etik. Bahwa dewan etik yang akan menjaga hakim-hakim konstitusi agar berintegritas dan jauh dari perkara-perkara yang bisa menyelewengkan kekuasaannya,” jelas Ayu kepada para mahasiswa.

Selanjutnya Ayu menjawab pertanyaan mahasiswa seputar dissenting opinion dari Hakim MK saat menjatuhkan putusan.  “Dalam putusan MK memang ada dissenting opinion sebagai pendapat hakim yang berbeda dengan putusan Rapat Permusyawaratan Hakim MK. Mekanismenya, bahwa untuk memutuskan perkara, para Hakim MK akan membahas perkara melalui Rapat Permusyawaratan Hakim yang nantinya akan menghasikan putusan yang tidak dapat diterima, ditolak maupun dikabulkan,” papar Ayu yang didampingi Dosen FH Universitas Janabadra Yogyakarta Sri Handayani. Sebelumnya, Ayu menerangkan secara panjang lebar empat kewenangan dan satu kewajiban MK Republik Indonesia. Sebagaimana diketahui, MK Republik Indonesia memiliki kewenangan menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selain itu ada kewenangan untuk memutus sengketa antara lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Sedangkan kewajiban MK Republik Indonesia adalah memutus pendapat DPR apabila Presiden dan atau Wakil Presiden diduga melakukan perbuatan melanggar hukum maupun tercela. Kemudian ada lagi kewenangan tambahan bagi MK Republik Indonesia memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.  Di hari yang sama, Senin 22 April 2019 Mahkamah Konstitusi juga menerima kedatangan pelajar-pelajar dari SMA Negeri 6 Tambun Selatan. Tujuan kedatangan para pelajar adalah untuk melihat langsung Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung MK Republik Indonesia. Hampir sebagian besar pelajar terlihat begitu antusias mengamati sejarah konstitusi di Indonesia. Puskon yang terbuka untuk umum, terdiri atas delapan zona. Mulai dari Zona Pra Kemerdekaan, Zona Kemerdekaan, Zona Undang-Undang Dasar 1945, Zona Konstitusi RIS, Zona UUD Sementara 1950, Zona Kembali ke UUD 1945, Zona Perubahan UUD 1945 dan Zona Mahkamah Konstitusi. Selain meninjau Puskon, para pelajar berkesempatan menonton film dokumenter di Sinema Konstitusi.

Sumber: https://www.reqnews.com/read/news/1993/mahasiswa-fh-universitas-janabadra-yogyakarta-belajar-kewenangan-mk