PELATIHAN KONSULTAN PAJAK

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang cukup besar peranannya dalam mendukung pembiayaan pembangunan, apalagi kalau Pemerintah benar-benar ingin melepaskan diri dari keterikatan terhadap bantuan pinjaman Luar Negeri yang ternyata sering disertai persyaratan untuk menekan dan mempengaruhi kebijaksanaan Pemerintah dalam menjalankan pembangunan secara bebas, mandiri, dan bermartabat. Di sisi lain kurangnya pengetahuan tentang perpajakan menimbulkan problem tersendiri bagi wajib pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan sehingga hal ini dapat menimbulkan kekeliruan bayar dan akan berakibat kurang optimalnya penerimaan pajak bagi negara. Fakultas Hukum UJB mengadakan Pelatihan Konsultan Pajak di ruang Rapat Fakultas Hukum Lantai I, Kampus Timoho Yogyakarta dengan pembicara Setianan SH. Acara tersebut dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UJB, Eko Nurharyanto, SH., M.Hum serta seluruh Dosen Fakultas Hukum UJB.