Seminar FH UJB, Bahas Pentingnya Hukum Pidana Nasional Indonesia
Fakultas Hukum, Universitas Janabadra (FH UJB) Yogyakarta menggelar seminar nasional bertema ‘Menelisik New KUHP antara Kebutuhan dan Tantangan Menuju Dekolonisasi Hukum Pidana di Indonesia’ di Unit Pengabdian dan Studi Hukum (UPSH), UJB Kampus Timoho pada 13 Mei 2023. Seminar diawali open speech oleh Firman Jaya Daeli SH MH (alumnus FH UJB sekaligus Dewan Pembina Puspolkam RI). Para narasumber seminar yaitu Prof Dr Barda Nawawi SH (Guru Besar FH Universitas Diponegoro), Dr Mudzakhir SH MH (Dosen FH Universitas Islam Indonesia) dan Saiful Alim SH (DPN PERMAHI). Seminar diikuti tak kurang 150 peserta dari berbagai unsur, mahasiswa, akademisi (dosen) dan praktisi yakni aparat penegak hukum seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, advokat. Dalam seminar, para pembicara pada dasarnya menyambut baik adanya Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai produk asli bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Sebagian besar narasumber juga menyoroti pasal-pasal krusial seperti kebebasan berpendapat yang seharusnya bukan merupakan tindak pidana, sepanjang dalam penyampaiannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mudzakhir menyatakan, lahirnya UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP mendasarkan pada kondisi hukum pidana nasional Indonesia. Antara lain terdapat sistem ganda hukum pidana dalam KUHP dan diluar KUHP yang memperlemah berlakunya hukum pidana nasional. Selain itu terdapat nilai, asas hukum dan norma hukum pidana yang berbeda dalam KUHP dan dalam UU di luar KUHP. “Berdasarkan hal tersebut ada gagasan untuk membentuk hukum pidana nasional Indonesia yang terkodifikasi dalam kitab hukum, melalui rekodifikasi, restrukturisasi, reformulasi, dan resistimatisasi, maka terbentuklah UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP ini,” kata Mudzakkir.