STUDIUM GENERAL FH UJB “PERGESERAN PARADIGMA POSITIVISME KE PROGRESIVISME DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA”

10 September 2024, Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta kembali menyelenggarakan agenda rutin yaitu Studium General (Kuliah Umum). Studium General kali ini dinarasumberi oleh Prof. Tomi Suryo Utomo, SH., LL.M., Ph.D. Terkait dengan tema yang diusung, Prof. Tomi Suryo Utomo menyampaikan tentang pergeseran paradigma positivisme ke progresivisme dalam sistem hukum indonesia. Dalam Studium General tersebut, Prof. Tomi Suryo Utomo menyampaikan, bahwa hukum merupakan sistem aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat, serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Teori Hukum muncul untuk mengakomodasi perubahan dinamis tersebut. Salah satu yang menjadi bagian dari perkembangan teori hukum adalah teori hukum positivisme.  Lebih lanjut, Prof. Tomi Suryo Utomo memaparkan terkait dengan pendekatan paradigma progresivisme.

Pendekatan progresivisme merupakan pendekatan yang fleksibel atau bukan pada aturan hukum yang kaku, sehingga mempertimbangkan konteks sosial dan keberpihakan pada keadilan substantif.  Hukuman ini secara simbolis menunjukkan bahwa meskipun hukum harus ditegakkan, ada pengakuan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam konteks kesulitan hidup yang mendesak. “Selanjutnya, terjadi pergeseran paradigma dari positivisme ke progresivisme menuju restorative justice” ungkap beliau. “Restorative justice merupakan pendekatan dalam sistem peradilan yang berfokus memperbaiki kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana melalui partisipasi aktif dari pelaku, korban, dan masyarakat. Restorative justice berupaya mencapai pemulihan dengan mengakui dampak kejahatan, memfasilitasi dialog, dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab serta memperbaiki kesalahan mereka” ujar Prof. Tomi dalam paparannya.