Audit Non Akademik Tahun 2025
Fakultas Hukum Universitas Janabadra setiap tahun selalu mengadakan audit non akademik, guna sebagai evaluasi untuk kedepan baik kinerja, indentifikasi masalah agar semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan standar demi peningkatan kualitas secara berkelanjutan. Maka, untuk menjamin kualitas mutu perlu diadakan audit yang dilakukan oleh Badan Penjamin Mutu Universitas Janabadra.
Auditor non akademik dilakukan oleh Dra. Kusmaryati Dwi Rahayu, Dipl. Kaff dan Ir Kadarso, M.S. Kegiatan Audit Mutu Internal ini sangat membantu dalam mengevaluasi dan peningkatan mutu non akademik Fakultas Hukum Universitas Janabadra dalam hal kualitas pelayanan, manajemen, kegiatan operasional kampus dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.





