Hak Atas Pendidikan Jadi Sorotan dalam Studium Generale Magister Hukum Universitas Janabadra

Program Studi Hukum Program Magister (S2) Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta mengawali perkuliahan Semester Ganjil 2025/2026. Dengan mengadakan Studium Generale, pada 17 September 2025. Kuliah umum bertema ‘Realisasi Progresif (Progressive Realization) Pemenuhan Hak Atas Pendidikan di Indonesia’ menghadirkan narasumber Dr Nita Ariyani SH., MH, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UJB. Tradisi akademik yang rutin di awal semester ini dihadiri dosen, mahasiswa, serta tamu undangan.

Dekan Fakultas Hukum UJB, Dr Sudiyana SH., M.Hum, menegaskan pentingnya tanggung jawab negara dalam menyediakan pendidikan bermutu. “Masalah pendidikan sangat penting, maka negara memiliki tanggung jawab besar untuk menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas sesuai amanat konstitusi,” ujarnya. Ia menambahkan, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pendidikan saja, tetapi juga pada penyediaan lapangan kerja agar tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum dapat tercapai.

Rektor Universitas Janabadra, Dr Risdiyanto ST., MT, turut mengapresiasi kegiatan kuliah umum tersebut. “Negara akan maju dan rakyat bisa makmur apabila rakyatnya memiliki kecerdasan berpikir untuk menghadapi berbagai tantangan dunia,” katanya. Menurutnya, pendidikan harus menjadi fondasi utama agar masyarakat dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan penghidupan yang lebih baik.

Dalam paparannya, Dr Nita Ariyani SH., MH menjelaskan bahwa program wajib belajar sembilan tahun merupakan pelaksanaan amanat Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 14 ICESCR. “Wajib belajar sembilan tahun adalah bentuk pemenuhan hak dasar pendidikan yang wajib dan gratis, yang kemudian diperkuat melalui UU Sistem Pendidikan Nasional serta PP Nomor 47 Tahun 2008,” terangnya.

Lebih lanjut, Dr Nita Ariyani SH., MH menyebut pemerintah telah melangkah maju. Dengan menghadirkan program Pendidikan Menengah Universal melalui Permendikbud Nomor 80 Tahun 2013. “Hak atas pendidikan dalam konteks hak EKOSOB menuntut adanya realisasi bertahap atau ‘progressive realization’. Negara harus memastikan pemenuhan hak tersebut berjalan konsisten,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, meliputi prasekolah hingga pendidikan menengah atas. “Skema perluasan ini harus dijamin melalui undang-undang sehingga pelaksanaannya tidak hanya persuasif, tetapi mengikat dalam sistem pendidikan nasional,” jelasnya.

Menutup pemaparan, Dr Nita Ariyani SH., MH menyoroti alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan APBN 2026 yang mencapai Rp 757,8 triliun. “Meski naik dari tahun sebelumnya, sekitar 44,2 persen dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Padahal, negara seharusnya memprioritaskan persoalan fundamental pendidikan seperti availability, accessibility, acceptability, dan adaptability, termasuk penyelenggaraan pendidikan inklusif,” tegasnya.

Sumber : https://www.krjogja.com/yogyakarta/1246666360/hak-atas-pendidikan-jadi-sorotan-dalam-studium-generale-magister-hukum-universitas-janabadra