Kuliah Umum Pengambilalihan Tanah Oleh Negara: Pendaftaran Tanah, Dan Problematika Hukum
Kuliah Umum Semester Ganjil 2025/2026. Program Studi Hukum Program Sarjana (S1) Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta telah melaksanakan kegiatan Stadium General dengan tema “Pengambilalihan Tanah Oleh Negara: Pendaftaran Tanah Dan Problematika Hukum”.
Dengan narasumber Dr. Dewi Padusi Daeng Muri, SH., MKn Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta. Sebagai tradisi ilmiah yang tengah berjalan setiap awal semester, kegiatan Kuliah Umum dihadiri oleh para dosen, seluruh mahasiswa fakultas hukum dan beberapa tamu undangan dari berbagai Instansi yang sesuai dengen tema kuliah. Hadir beberapa Kepala kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tema Kuliah Umum semester ganjil 2025/2026 ini berkaitan dengan Hukum Pertanahan, yang kebetulan bersamaan dengan Ulang Tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria(UUPA) yang ke 65. Lebih lanjut Dr. Sudiyana, SH., M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta dalam sambutannya menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat(3) UUD 1945 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, membuktikan bahwa tugas Negara adalah melakukan pengelolaan terhadap kekayaan alam di bumi Indonesia untuk menjalankan amanat Konstitusi yakni mensejahterakan rakyat. Maka mendasarkan Pasal 2 ayat (2) UUPA Negara berhak untuk menguasai tanah dan segala yang berkaitan dengan tanah sesuai ketentuan perundang-undangan danu ntuk kemakmuran rakyat.
Rektor Universitas Janabadra Yogyakarta Dr. Risdiyanto, ST. MT menyambut baik dan antusias atas penyelenggaraan kegiatan Kuliah Umum. Dalam sambutannya Rektor selalu menandasakan bahwa Negara akan maju dan rakyatnya bias makmur apabila hukum telah menjadi panglima. Selama masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran besar terhadap hukum. Misal dalam kaitan tema ini adalah mafia tanah, pemanfatan tanah hanya untuk sekelompok orang tertentu, yang syarat dengan korupsi, maka rakyat tetap kurang sejahtera. Universitas berharap kegiatan Kuliah Umum dapat member manfaat bagi civitas akademika terutama mahasiswa baru.


Menurut Dewi Padusi, adanya persoalan atas pernyataan di berita media sosial yang menjadi kebimbangan masyarakat tentang tanah yakni:
Pertama; Apakah lahan nganggur/tidak dimanfaatkan akan diambil Negara? Kedua; Apakah semua tanah milik Negara sehingga rakyat hanya diberikan status hak milik yang hanya untuk menguasai dan mengelola? Dan Ketiga; Apakah girik, letter C, verponding dan bekas hak lama lainnya yang tidak didaftarkan akan diambil oleh negara? Menjawab atas persoalan tersebut, Perlu memahami adanya perbedaan Hak Atas Tanah dengan Hak Kepemilikan Tanah. Hak Atas Tanah yang melekat pada hak kepemilikan tanah contoh Hak Milik, dan HGB. Dalam UUPA sudah menjelaskan bahwa Negara tidak memiliki tanah, tanah tersebut tetap milik pemilik tanah dan tidak diambil negara.
Oleh karena semua Hak Atas Tanah mempunyai fungsisosial yang terdapat dalam Pasal 6 UUPA. Untuk tanah girik, tanah verponding, letter C dan bekas hak lama lainnya dapat dilakukan pengakuan, penegasan dan konversi sesuai peraturan. Oleh karena Negara tidak melakukan perampasan tanah girik, dan bekas hak lama lainnya. Apabila atas hak kepemilikan tanah lengkap dan pemilik tanah tetap. Maka, menguasai tanah tersebut dapat dilakukan pendaftaran tanah di kantor pertanahan untuk memperoleh sertifikat. Sehingga Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, sesuai yang telah diatur dalam Pasal 96 PP 18 Tahun 2021. Dengan memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan dapat diakui oleh Negara. Demikian paparan Dewi Padusi Daeng Muri.



