LKBH FH UJB dan Kanwil Kemenkum DIY Gelar Penyuluhan Hukum di Bantul
Kanwil Kementerian Hukum DIY bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Janabadra (UJB) menyelenggarakan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Aula Kantor Desa Pendowoharjo, Sewon, Bantul, pada 29 September 2025.
Kegiatan Penyuluhan hukum bertema “Pendaftaran Tanah dan Waris” ini menghadirkan narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum DIY Oda Ani Indrasari SH, akademisi FH UJB Dr R Murjiyanto SH., M.Kn dan Erna Sri Wibawanti SH., M.Hum, serta Ketua LKBH UJB Suswoto SH., MH. Hadir pula Lurah Pendowoharjo H Hilmi Hakimudin SPdI, aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum DIY menyampaikan sosialisasi pembentukan Posbakum sebagai program layanan untuk memberikan informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum secara gratis, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. “Posbakum adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan. Kami berharap masyarakat tidak ragu mencari keadilan melalui layanan ini,” ujar Oda Ani Indrasari. Kegiatan ini juga telah diselenggarakan di beberapa desa di wilayah Kabupaten Bantul.
Para narasumber juga menekankan urgensi pendaftaran tanah demi kepastian dan perlindungan hukum. Dr R Murjiyanto SH., M.Kn menjelaskan bahwa sertifikat tanah merupakan bukti hak sah pemilik tanah. “Dengan sertifikat, masyarakat mendapat perlindungan hukum sekaligus terhindar dari potensi sengketa. Baik pendaftaran awal atau pertama maupun pendaftaran karena perubahan data akibat jual beli, hibah, atau waris perlu segera dilakukan pendaftaran,” paparnya.
Terkait waris, Suswoto SH., MH menegaskan pentingnya musyawarah antar ahli waris. “Proses waris sebaiknya ditempuh secara kekeluargaan agar tidak menimbulkan konflik. Dokumen waris yang lengkap akan mempermudah penerbitan sertifikat untuk ahli waris,” jelasnya.
Sementara itu, Erna Sri Wibawanti SH., M.Hum berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kami ingin masyarakat semakin memahami prosedur hukum, khususnya persoalan tanah dan waris, agar terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” tuturnya. Sosialisasi ini diharapkan mampu memperluas akses layanan hukum sekaligus membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat desa.