Penulis Analisis di Kedaulatan Rakyat

Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn, sebagai penulis Opini media di Kedaulatan Rakyat yang terbit Tanggal 24 Juli 2008 dengan judul : “Menjelang Batas Akhir Penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan”.  Sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Terntang Yayasan yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, bahwa Yayasan yang sudah ada sebelum lahir Undang-Undang Yayasan diakui sebagai badan hukum Yayasan namun demikian harus menyesuaikan Anggaran Dasarnya dan diberitahukan kepada Kementerian yang membidangi hukum sesuai dengan syarat dan prosedur serta batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang. Bagi Yayasan yang tidak memenuhi kewajiban menyesuaikan anggaran dasarnya maka memberikan konsekuensi hukum tidak diperbolehkan menggunakan nama Yayasan didepan namanya yang dapat dimaknai secara Yuridis Yayasan tersebut dianggap tidak ada. Tentu hal ini memberikan konsekuensi terhadap tanggungjawab yang harus ditanggung oleh masing-masing individu di dalam Yayasan.