Penulis Analisis di Kedaulatan Rakyat
Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn, sebagai penulis Opini media di Kedaulatan Rakyat yang terbit Tanggal 7 November 2007 dengan judul : “Mahalnya Bea/Pajak Pengalihan Tanah”. Dalam tulisannya menyoroti tentang mahalnya pajak/ bea pengalihan tanah.
Dalam pengalihan tanah memerlukan biaya dan pajak meliputi, biaya pendaftaran peralihan yang masuk Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP), pajak pembeli yang di kenal dengan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebagai pajak pihak yang memperoleh hak seperti dalam jual beli adalah pembeli, disamping juga ada pajak penjual atau pajak karena memperoleh penghasilan menjual tanah atau PPh penjual. Belum persoalan yang menjadi dasar pengitungannya yang mendasarkan pada nilai transaksi menimbulkan ketidakpastian jumlah pajak yang harus dibayar tergantung berapa nilai yang di setujui dalam validasi.









