Saksi Ahli di Pengadilan Negeri Sleman
Dr. R Murjiyanto, SH., M.Kn, menjadi Saksi Ahli dalam Perkara Pidana Merek nomor :59/Slm/Eku.2/04/2020-PN Sleman, pelanggaran Merek berupa penggunaan Merek terdaftar milik pihak lain. Dalam perkara tersebut terdakwa didakwa menggunakan Merek terdaftar milik pihak lain tanpa ijin, baik menggunakan Merek yang sama pada pokoknya atau sama pada keseluruhannya.
Dalam kesaksiannya ahli menerangkan bahwa Pemilik Merek terdaftar mempunyai kewajiban untuk menggunakan merek yang didaftarkan dalam perdagangan atau jasa yang sama dengan merek yang didaftarkan baik sama dalam bunyi kata-katanya maupun tulisannya. Sedang terdakwa menganggap pihak yang mengadukan menggunakan merek tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan.








