Saksi Ahli di Polda DIY
Pada Tanggal 15 Juni 2016, Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn, sebagai Saksi Ahli di Polda DIY dalam Perkara Pidana pada tingkat penyidikan Nomor : SP.Sidik/142/VI/2016/Ditreskrimsus, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/617/VI/2016/DIY/Dit. Reskrim Tanggal 09 Juni 2016 perkara dugaan tindak Pidana Merek.
Dalam keterangannya berkaitan dengan kasus tersebut adalah dugaan pemalsuan Merek, ahli menerangkan terkait dengan dasar hak dan perlindungan hukum Merek berdasarkan pendaftaran (Sistem Konstitutif), bahwa antara simbol atau tanda yang digunakan sbagai merek harus sama atau sesuai dengan tanda atau simbol yang didaftarkan sebagai Merek.






