Sebagai Narasumber Seminar Nasional
Tanggal 14 Desember 2025, Dr. R. Murjiyanto, S.H., M.Kn menjadi narasumber dalam Webinar Nasional dengan topik : “KESALAHAN DALAM SKMHT DAN AΡΗΤ: ANALISIS KEKELIRUAN PROSEDUR YANG BERAKIBAT PADA PEMBATALAN HAK TANGGUNGAN”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BERANDA HUKUM INDONESIA, yang bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat profesi (Notaris, PPAT, Advokat, Legal, Developer, Praktisi Hukum) maupun masyarakat umum secara luas berkaitan tema yang akan diangkat.
Disampaikan oleh narasumber Hak Tanggungan digunakan sebagai jaminan atau agunan kredit atas tanah dengan hak yang di atur dalam UU nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) dan UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Pembebanan Hak Tanggungan dengan dibuat Akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang berwenang (PPAT) dan dapat didahului dengan dibuat Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun penggunaan SKMHT harus mengingat masa berlakunya SKMHT, jika sekiranya kondisi kredit mulai mengalami hambatan pembayaran bahkan dikhawatirkan akan macet, maka harus segera di pasang Hak Tanggungannya dengan dibuat Akta Hak Tanggungan dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat dan akan diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan.





