Seminar Nasional Unit Pengabdian Studi Hukum 2025

Seminar Nasional Unit Pengabdian Studi Hukum 2025 dengan tema “Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP Dalam Rangka Dekolonialisasi Sistem Hukum Indonesia”

UPSH merupakan program kerja Unit Pengabdian Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Janabadra. Salah satu kegiatan diadakan UPSH adalah menyelenggarakan seminar nasional yang dilaksanakan pada tanggal 06 Mei 2025.

Penyelenggaraan seminar nasional dengan tema “Urgensi Pembahasan Rancangan KUHAP dalam Rangka Dekolonialisasi Sistem Hukum Indonesia” didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk memahami dan merespon dinamika hukum yang sedang berkembang di Indonesia. Disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Desember 2022 menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, yang kini lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif dibandingkan pendekatan retributif yang selama ini mendominasi. Perubahan paradigma ini membawa tantangan bagi advokat, praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas untuk beradaptasi dengan kerangka hukum yang baru. Seminar ini bertujuan untuk memberikan ruang diskusi yang mendalam mengenai tantangan-tantangan tersebut, sekaligus mencari solusi bersama untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Seminar nasional ini menghadirkan pembicara Prof. Dr. Hari Purwadi, SH., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UNS), Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H (Kalopres Kulon Progo), Dr. Suroto, SH., MH (Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta), Dr. Suryawan Raharjo, SH., L.L.M (Dosen Fakultas Hukum Janabadra).

Seminar ini membantu peserta, termasuk mahasiswa dan praktisi hukum, untuk memahami perubahan dalam KUHP dan tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Dengan demikian, seminar berkontribusi pada peningkatan pengetahuan hukum di kalangan peserta. Seminar ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk belajar dari para ahli melalui presentasi dan diskusi, sehingga meningkatkan kapasitas mereka dalam bidang hukum.