Analisis Penemuan Hukum Progresif
Belum pupus dari ingatan publik skandal korupsi yang menjerat mantan Jampidsus dengan temuan mencengangan berupa tumpukan uang dan emas batangan dalam brankas, publik kembali dikejutkan, berita Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN, beberapa waktu lalu, yang juga menyita barang bukti uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah. Rentetan temuan harta haram bernilai fantastis ini seolah menampar wajah keadilan, sekaligus kembali memicu perdebatan klasik mengenai urgensi RUU Perampasan Aset.
Publik tidak hanya disuguhi drama penangkapan yang melibatkan sejumlah pejabat hingga pihak swasta, namun juga dikejutkan dengan temuan penggeledahan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp 106,3 miliar yang di simpan dalam 20 koper. Tumpukan uang suap fantastis ini menjadi bukti telanjang betapa masifnya perputaran harta haram dalam tindak pidana korupsi.
Pertanyaannya, apakah kita harus menunggu RUU. Perampasan Aset disahkan untuk bisa menindak dan merampas harta para Koruptor? Jawabannya tentu tidak. Instrumen hukum positif kita sejatinya sudah lebih dari cukup untuk mengeksekusi harta koruptor tanpa perlu menunggu proses legislasi di parlemen yang berlarut-larut. Barangkali penegak hukum selama ini bertumpu pada perdebatan terminologi kaku antara kata “perampasan” dan “penyitaan”.
Secara esensi dan tujuan hukum, keduanya memiliki irisan makna yang identik: mengambil alih penguasaan harat dari pelaku kejahatan ke tangan negara.
Dalam pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum (economic analysis of law), korupsi diklasifasikan sebagai kejahatan rasional (rational choice). Seorang koruptor telah berhitung matang bahwa risiko hukuman badan masing dianggap sepadan jika harta hasil jarahannya yang bernilai miliaran rupiah tetap utuh, tersembunyi, dan bisa dinikmati kelak setelah bebas. Koruptor tidak takut dengan sel penjara yang fasilitasnya sering kali bisa dimanipulasi. Namun yang paling ditakuti Koruptor adalah kemiskinan; kehilangan harta benda, kemewahan, serta hilangnya jaminan finansial bagi keluarganya. Jika instrumen hukum hanya mengandalkan pemenjaraan tanpa menyentuh aspek finansialnya tidak segera menyita aset-aset fantastis dalam beberapa tindakan OTT, hukum pidana kehilangan daya kejutnya.
Dengan demikian penyitaan dan perampasan aset dipandang urgen dan mendesak. Prinsip universal crime does not pay (kejahatan tidak boleh membuahkan hasil) harus ditegakkan. Tindakan perampasan tidak sekedar bersifat represif, melainkan bertujuan mencabut motif ekonomi dari kejahatan. Tujuan perampasan adalah memberikan efek jera yang melumpuhkan (restorative justice) guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut penegak hukum sudah memiliki landasan yuridis yang memadai antara lain:
Pertama, Pasal 91 UU No. 1 Tahun 2026 KUHP Baru, pidana tambahan berupa perampasan barang atau taghan mencakup berbagai kategori, mulai dari barang yang digunakan atau dipersiapkan untuk kejahatan, barang hasil kejahatan, keuntungan ekonomi dari tindak pidana, hingga barang yang dipakai untuk menghalang-halangi proses hukum. Kedua, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU N. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang mengatur pidana tambahan perampasan barang bergerak maupun tidak bergerak yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Ketiga, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, jika terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan inkrah, harta bendanya dapat “disita” oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Frasa “disita untuk dilelang” pada dasarnya bentuk nyata dari perampasan aset (asset recovery).
Ketiadaan UU Perampasan Aset tidak menjadi halangan melakukan tindakan penyitaan dan/ atau perampasan asset koruptor. Diperlukan keberanian aparat (KPK, Kejaksaan, Polri) serta majelis hakim untuk melakukan penemuan hukum progresif (progressive legal reasoning). Terus menunggu RUU perampasan aset disahkan oleh DPR sama halnya dengan memberikan keleluasaan waktu koruptor untuk mencuci, menyamarkan, dan menyembunyikan hartanya ke luar jangkauan hukum. Penegak hukum harus segera mengayunkan pedang yang sudah ada di tangan: sita, rampas, dan miskinkan koruptor, serta pastikan tumpukan aset puluhan miliar tidak kembali ke tangan Koruptor!









