Pengumuman Ujian Remidial Semester Genap TA 2025/2026 Fakultas Hukum Universitas Janabadra
Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengumumkan pelaksanaan Ujian Remidial Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 bagi mahasiswa Program Studi S1 yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.
Program remidial diperuntukkan bagi mahasiswa aktif yang memperoleh nilai D, C+, C, C-, dan B- pada mata kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026. Ujian remidial hanya dapat diikuti untuk mata kuliah yang sedang ditempuh pada semester berjalan dan telah diikuti minimal salah satu ujian, baik Ujian Tengah Semester (UTS) maupun Ujian Akhir Semester (UAS).
Adapun pendaftaran Ujian Remidial dibuka pada 6–9 Juli 2026, sedangkan pelaksanaan ujian akan dilaksanakan pada 13–17 Juli 2026 secara offline/tatap muka.
Biaya pelaksanaan ujian remidial sebesar Rp150.000 per SKS, yang dibayarkan melalui Bagian Keuangan Fakultas Hukum Universitas Janabadra. Khusus bagi mahasiswa Kelas B, diwajibkan telah melunasi UKT/SPP Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sebelum mengikuti remidial.
Prosedur Pendaftaran
Mahasiswa yang akan mengikuti ujian remidial diwajibkan untuk:
- Mengambil blanko KRS Remidial di Bagian Pengajaran dengan membawa KRS Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang telah disahkan.
- Mengembalikan KRS Remidial ke Bagian Pengajaran dengan menunjukkan bukti pembayaran.
- Mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Menyerahkan KHS (Kartu Hasil Studi) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang telah disahkan oleh Pengurus Fakultas.
Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengimbau seluruh mahasiswa yang memenuhi persyaratan agar memperhatikan jadwal serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengikuti Ujian Remidial.


