Soroti Perlindungan Merek dan Keadilan Hukum, Universitas Janabadra Kukuhkan Dua Guru Besar Baru
Universitas Janabadra (UJB) menambah dua guru besar baru dari Fakultas Hukum dalam upacara pengukuhan di Auditorium KPH Soedarisman Poerwokoesoemo, Kampus Pusat UJB, Kamis (2/4/2026). Kedua profesor tersebut, yakni Prof Dr R Murjiyanto SH MKn sebagai Guru Besar bidang Hukum Kekayaan Intelektual, serta Prof Dr Francisca Romana Harjiyatni SH MHum sebagai Guru Besar bidang Hukum Peradilan Tata Usaha Negara.
Melalui pidato ilmiahnya, kedua profesor menyoroti isu krusial yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya terkait perlindungan hukum merek bagi pelaku usaha serta penguatan peradilan tata usaha negara dalam menjamin keadilan warga.
Prof Dr R Murjiyanto dalam pidato berjudul ‘Implikasi Transformasi Merek Menjadi Simbol Generik dalam Perspektif Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual’ menyoroti fenomena transformasi merek menjadi simbol generik yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi pemilik merek yang telah membangun reputasi usahanya, serta perlunya strategi pembaruan merek dengan unsur pembeda yang kuat agar tidak mudah diklaim pihak lain.
“Sudah seharusnya pemilik merek terdaftar yang telah bersusah payah membangun popularitas merek tetap memperoleh perlindungan hukum, sekalipun di kemudian hari merek tersebut bertransformasi menjadi simbol generik sepanjang masih dalam masa perlindungan sebagai merek terdaftar,” katanya.
Sementara itu, Prof Dr Francisca Romana Harjiyatni dalam pidato berjudul ‘Penguatan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara untuk Mewujudkan Keadaban Publik Berdasarkan Paradigma Pemeriksaan Ex-Nunc’ menekankan pentingnya penguatan fungsi Peradilan Tata Usaha Negara melalui pendekatan pemeriksaan ex-nunc guna mewujudkan keadaban publik dan keadilan substantif. Menurutnya, peradilan administrasi harus mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan.
“Pendekatan ex-nunc memungkinkan peradilan administrasi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih efektif, mewujudkan keadilan substantif, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung terwujudnya negara hukum yang berkeadaban,” ujarnya.
Rektor Universitas Janabadra, Dr Risdiyanto ST MT, menyampaikan bahwa kedua profesor tersebut telah resmi memperoleh Surat Keputusan Guru Besar dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Kami mengucapkan selamat atas pencapaian gelar akademik tertinggi ini dan berharap capaian tersebut dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, masyarakat, serta menjadi motivasi bagi dosen lainnya di lingkungan Universitas Janabadra,” kata Rektor.
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Janabadra, Drs Surjadiman MM, menyatakan penambahan dua guru besar ini menjadi kebanggaan sekaligus menunjukkan peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kampus. Ia juga berharap capaian tersebut mampu memotivasi dosen lain untuk meraih gelar akademik tertinggi.



