Seminar Nasional : Relevansi Penuntutan tindak Pidana Pencucian Uang Dengan tindak Pidana Korupsi

Magister Ilmu Hukum, UJB – Seminar Nasional bertemakan “Relevansi Penuntutan tindak Pidana Pencucian Uang Dengan tindak Pidana Korupsi”. Seminar Nasional yang dilaksanakan pada kamis (30/04) di Ruang Executif lantai II Universitas Janabadra dengan pembicara M. Natsir Kongah. Pemberantasan Korupsi adalah merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan dengan persan serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga ada tiga unsur dalam pemberantasan korupsi yaitu pencegahan, penindakan dan peranserta masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi sebetulnya sudah digelorakan sejak tahun 1998 yaitu dengan ditetapkannya ketetapan MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam ketetapan MPR ini ditegaskan upaya pemberantasan kopursi, kolusi, nepotisme hasus dilakukan secara tegas terhadap siapapun baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroni maupun pikah swasta. Menyadari permasalahan korupsi di Indonesia maka MPR mengeluarkan sebuah ketetapan yang menegaskan perang terhadap KKN yakni ketetapan MPR RI No.VII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan  korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketetapan ini bertujuan untuk mempercepat dan menjamin efektifitas pemberantasan KKN.