Ini Dia, Penyebab Dana Desa tak Dicairkan
YOGYA (KRjogja.com) – Banyak desa tidak berani mengambil dana desa karena takut terjerat kasus korupsi. Karena dana yang bersumber dari APBN yang memeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka serapan dana desa sangat sedikit. Banyak perangkat desa yang belum siap untuk mengelola dana sampai miliaran rupiah. Di seluruh Indonesia ada 72 ribu desa. Sebetulnya bisa diatasi dengan cara pemerintah memberi pelatihan kepada perangkat desa, ada aturan dan pengawasan. Pendapat ini dikemukakan Tim Pakar Mahkamah Konstitusi RI yang juga Tenaga Ahli Pemerintah DIY dan Koordinator Magister Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Ni’matul Huda SH MHum sebelum menyampaikan Pidato Konstitusi di Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta, Selasa (18/08/2015). Pidatonya berjudul ‘Desa dan Konstitusi’ merupakan kerjasama UJB dengan Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan, serta Rumah Suluh. Dalam pidatonya Ni’matul Huda menyebutkan hasil perubahan UUD 1945 yang dibahas oleh MPR RI 1999-2002, tidak ada pembahasan spesifik perihal pemerintahan desa. Berbeda dengan pembahasan di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ketika merumuskan pembagian wilayah Indonesia di dalam UUD 1945. Dalam perspektif politik hukum, lahirnya UU No 6 tahun 2014 tentang desa, adalah buah pergulatan politik panjang, sekaligus pergulatan pemikiran untuk menjadikan desa sebagai basis pembangunan kualitas kehidupan. (War) Sumber : http://krjogja.com/read/271371/ini-dia-penyebab-dana-desa-tak-dicairkan.kr