Studium General Mahasiswa Baru Magister Ilmu Hukum (S-2)

Salah satu konsep kunci pemerintahan Jokowi adalah dibidang kesehatan dengan meluncurkan kartu Indonesia sehat di Jakarta, dan BPJS untuk seluruh Indonesia. Namun banyak kendala, terutama diluar Jawa menyangkut BPJS, yakni masalah infrastuktur rumah sakit. Agar BPJS 2017 berhasil diluar Pulau Jawa diperuntukan investasi cukup besar untuk rumah sakit diluar Pulau Jawa. Permasalahan ini menjadi penting terutama dikaitkan dengan librerlisasi jasa di era MEA/AEC. Konsep AEC liberlisasi pasar jasa kesehatan disiapkan dan diintergasikan dalam sistem “Mutual Recognition of Health Professions” dan konsep pada umumnya dikerjakan ditingkat ASEAN, oleh karena itu dalam menghadapi MEA/AEC perlu dibuatkan undang-undang menyangkut investasi, dalam hal ini investasi dibidang kesehatan diluar Pulau Jawa. “Kalau tidak ada investor lokal swasta yang serius dibidang kesehatan diluar Jawa sedang kota besar sudah relative maju, dan sedangkan masalah anggaran nasional kurang, siapa yang akan menanggungnya?” Demikian dikatakan Prof.David K. Linnan selaku dosen tamu dari School of Law University of South Carolina, USA dalam Studium Generale Magister Ilmu Hukum (S-2), Fakultas Hukum, Universitas Janabadra Yogyakarta pada hari Jum’at 11 September 2015. Malam itu David K. Linnan menyampaikan materi tentang ‘Pengaturan Cross Border Invesment di Era MEA tahun 2015’, dalam bidang kesehatan untuk mendukung program pemerintahan melalui BPJS. Kuliah umum dibuka oleh Rektor UJB, Dr. Ir. Suharjanto, MSCE., dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Prof. David K. Linnan dengan moderator Prof. Tomy Suryo Utomo. Acara sendiri diikuti oleh Mahasiswa baru Magister Ilmu Hukum serta dihadiri oleh beberapa dosen dan pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Universitas Janabadra yang berkapasitas 150 orang dan dipenuhi oleh peserta yang dengan antusias mengikuti kuliah umum tersebut. Pada akhir acara ini diakhiri dengan sesi Tanya Jawab dan diskusi.