Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Mahasiswa Dan Upaya Penanggulangannya

Fakultas Hukum – Fakultas Hukum UJB dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta bersama mengadakan dialog interaktif informasi penerangan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika). Dialog interaktif ini mengangkat tema “Optimalisasi Peran Civitas Akademika Kampus Dalam Upaya Implementasi Program P4gn Di Lingkungan Universitas Janabadra Yogyakarta”. Tujuam dari kegiatan ini adalah meningkatkan peranserta aktif Civitas Akademika UJB dalam kepedulian dan aksi untuk mewujudkan lingkungan kampus yang bebas narkoba, dan kemandirian kampus dalam menangkal bahaya penyalahgunaan narkoba sejak dini, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat (khususnya masyarakat pendatang), yang terpenting adalah ikutnya segenap pemangku kepentingan kampus UJB dalam berperanserta melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya melalui program pengabdian masyarakat yang terintegrasi. Peran Universitas Janabadra dalam P4GN dapat diwujudkan melalui: Pendidikan dan Pengajaran: pesan moral tentang bahaya narkoba disampaikan melalui perkuliahan (misalnya Pendidikan Kewarganegaraan, PKN), bisa masuk kurikulum bisa juga tidak; Penelitian: dosen dan mahasiswa dapat melakukan penelitian tentang bahaya narkoba dan solusi pencegahan; Pengabdian Masyarakat: hasil dari pendidikan dan pengajaran, serta penelitian diaplikasikan di dalam masyarakat sekitar dengan aktifitas nyata (KKN, dll).