Tim Peneliti FH UJB Gelar FGD, Kajian Yuridis Penetapan Kasultanan dan Kadipaten Sebagai Subyek Hak Milik Atas Tanah di DIY
Tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Janabadra (FH UJB) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Kajian Yuridis Penetapan Kasultanan dan Kadipaten Sebagai Subyek Hak Milik Atas Tanah di DIY’ di Top Malioboro Hotel Yogyakarta, Kamis (15/8/2024). FGD ini sebagai kelanjutan kegiatan penelitian sebelumnya dari program penelitian Direktorat Riset, Teknologi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Tahun 2024. Tim peneliti FH UJB terdiri dari Erna Sri Wibawanti SH MHum, Dr R Murjiyanto SH MKn dan Wiwin Budi Pratiwi SH MHum. FGD menghadirkan beberapa narasumber yaitu dari Eti Yuli Hartati SH dari Kanwil ATR/BPN DIY, Ajie Mardana ST dari Dispertaru DIY, Dr Y Sari Murti Widiyastuti SH MHum dari Panitikismo Kasultanan, Koentjoro Adi T AMd dari Panitikismo Kadipaten dan Rio Kustianto Wironegoro SH MHum dari Notaris-PPAT. Adapun peserta FGD terdiri akademisi, perwakilan kantor ATR/BPN kabupaten/kota, perbankan dan Notaris-PPAT.
Menurut Erna, di penelitian sebelumnya data atau keterangan terkait inventarisasi dan pendataan tanah-tanah Kasultanan dan Kadipaten, maupun rekomendasi dan pemberian Serat Kekancingan yang diperoleh masih sangat terbatas. “Diharapkan pada penelitian tahun 2024 ini dapat memperoleh bahan data dan keterangan yang lebih banyak, salah satunya dilakukan melalui kegiatan FGD ini,” ujarnya. Murjiyanto menambahkan, di penelitian tahun ke-2 ini memfokuskan pada persyaratan dan prosedur pemberian, perpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai di atas Tanah Kasultanan atau Kadipaten, serta peralihan dan pembebanan Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit. Disamping itu juga terkait perlindungan hukum kreditur dalam hal terjadi kredit bermasalah atau macet. Wiwin Budi Pratiwi mengatakan, permasalahan ini perlu dilakukan diskusi secara terus menerus dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari informasi yang tidak jelas dan menimbulkan berbagai pendapat yang berbeda-beda yang berujung pada keresahan di tengah masyarakat.