Fakultas Hukum Universitas Janabadra Adakan Kuliah Umum ‘Pendidikan Antikorupsi’

Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengadakan kuliah umum untuk pertama kalinya setelah era pandemi yang diadakan secara hybrid pada Rabu (25/5/2022). Kuliah umum mengangkat tema ‘Pembangunan Budaya Integritas Melalui Pendidikan Anti Korupsi’ menghadirkan narasumber Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dr Ir Wawan Wardiana MT. Rektor Universitas Janabadra, Dr Ir Edy Sriyono MT menuturkan, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui jalur hukum, namun juga jalur pendidikan untuk melahirkan generasi yang bersih dari korupsi. Salah satu upaya yang mendorong implementasi pendidikan antikorupsi di Universitas Janabdra, yaitu menyediakan mata kuliah wajib Pendidikan Kebangsaan dan Antikorupsi bekerja sama dengan KPK.

Menurut Rektor, dengan adanya kurikulum wajib ini (Pendidikan Kebangsaan dan Antikorupsi), diharapkan dapat memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi dan mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas. “Hal ini penting untuk membentuk ekosistem pendidikan yang bisa mendukung tumbuhnya nilai-nilai antikorupsi terutama pada generasi muda,” terang Rektor. Kuliah umum diikuti oleh dosen dan mahasiswa semua fakultas yang ada di Universitas Janabadra. Wawan Wardiana menuturkan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, KPK melaksanakan fungsi pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi kepada seluruh masyarakat, termasuk perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi bertujuan untuk membangun nilai sehingga individu tidak ingin korupsi.

Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi (PAK) di perguruan tinggi didukung dengan terbitnya Permenristekdikti No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. “KPK berharap perguruan tinggi dapat membentuk individu-individu yang berintegritas untuk menjalankan peran di masyarakat,” ujarnya. Lebih lanjut dikatakan Wawan, berbicara masalah korupsi, ada organisasi internasional bernama ‘Transparency International’ yang memotret kondisi pemberantasan korupsi di sebuah negara, kemudian dianalisis dan ditampilkan dalam sebuah Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Skor IPK tinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang rendah. Sebaliknya skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi.

Sumber: https://www.krjogja.com/yogyakarta/1242473325/fh-ujb-adakan-kuliah-umum-pendidikan-antikorupsi