Saksi Ahli

Dr. Sudiyana, SH., M.Hum sebagai saksi ahli Hukum Perdata dalam Perkara Perdata Nomor: 37/Pdt/G/2023/PN.Wsb, di Pengadilan Negeri Wonosobo pada sidang yang dilaksanakan hari Kamis tanggal 18 Januari 2024. Dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum, ahli menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum termasuk dalam lingkup Perikatan yang diatur dalam BUKU III KUHPerdata, pada umumnya Perikatan lahir karena Perjanjian dan Undang-Undang.