Analisis Merek Kaliurang
Langkah Bupati Sleman Harda Kiswaya yang menyampaikan SOMASI kepada PT. Perindustrian Bapak Jenggot yang memakai merek “Kaliurang” atas produk Minuman Berkhohol (mihol) Anggur merah adalah sangat tepat (KR selasa 22 April 2025).
Sebagai mana diketahui bersama bahwa awal bulan April telah beredar di pasar suatu produk miniman berakhohol (Mihol) Anggur merah dengan merek “Kaliurang”.Kaliurang merupakan suatu wilayah wisata di KabupatenSleman, dan dapat menambah daya tarik tersendiri bagi wisatawan jika memang kemudian dipakai sebagai merek/indikasi geografis suatu produk.
Beberapa daerah lain juga sudah menjadi merek/Indikasi Geografis yang sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual, misalnya; Beras Adan Krayan, Susu Kuda Sumbawa, Madu Sumbawa, Kangkung Lombok, Kopi Kintamani Bali, dll. Ada beberapa merek atau hak terkait produk tertentu sebenarnya juga menjadi pertanyaan terkait dapat tidaknya perlindungan hukum, misalnya mie setan, miei blis, dll, karena konotasinya negative.
Sementara pelaku usaha dituntut untuk kreatif dan berinovasi agar kegiatan bisnisnya dapat menghasilkan keuntungan dan atau laba.
Sebagian masyarakat awam kemungkinan belum memahami secara detail mengenai Hukum Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ada dua obyek pengaturan, Pertama;tentang Merek, sebagi suatu tanda berupa apaun bentuk dan sifatnya yang dilekatkan pada suatu barang dan atau jasa dengan tujuan untuk membedakan barang dan atau jasa yang sejenis dalam lalu lintas perdagangan.
Kedua; tentang Indikasi Geografisya itu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Merek dan Indikasi geografis merupakan bagian dari kekayaan intelektual (Intellectual Property) yakni kekayaan yang berasal dari hasil olah pikir manusia karena intelektualitasnya menghasilkan suatu karya yang memiliki nilai, termasuk nilai ekonomi. Merek dan Indikasi geografis menjadi suatu benda tidak berwujud yang dapat dipakai sebagai obyek dalam kegiatan bisnis, oleh karena itu perlu ada perlindungan hukum.
Dalam Hukum Kekayaan Intelektual terdapat dua system perlindungan hukum, Pertama; system Konstitutif yakni untuk mendapatkan perlindungan hukum suatu kekayaan intektual harus didaftarkan terlebih dahulu (first to file), Seperti merek dan indikasi Geografis. Kedua; System declaratif yakni suatu kekayaan intelektua lmendapatkan perlindungan hukum sejak lahirnya kekayaan intelektual tersebut (first to use), seperti hak cipta baik bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Tidak selamanya kekayaan intelektual itu dapat didaftarkan. Menurut UU Merek, suatu merek tidak dapat didaftarkan karena Pertama; bertentangan dengan Undang-Undang, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Kedua; sama dengan atau berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Ketiga; tidak memiliki daya pembeda, Keempat; telah menjadi milik umum, dan Kelima; memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi; Keenam: merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan merek. Sedangkan Indikasi Geografis yang dapat didaftarkan adalah yang memenuhi persayaratan yaitu; sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduafaktor tersebu tmemberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Yang berhak untuk mendaftarkan Indikasi Geografis adalah Pertama; Lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu Kedua; Pemerintah daerah provinsi atau Kabupaten/kota. Untuk produk Minuman berakhohol adalah bukan ciri khas Kaliurang sebagai tanda asal suatu barang baik karena lingkungan geografis, alam, manusia, sehingga Kaliurang tidak dapat didaftarkan sebagai indikasi Geografis.
Oleh karena itu, dalam rangka memberikan perlindungan pada masyarakat, kegiatan bisnis apapun harus berbasis, Pertama; Etika, yang bersumber dari moral. Kedua; Hukum, yang bersumber pada peraturan perudang-undangan, Kebiasaan, Yurisprudensi dan doktrin.








