Saksi Ahli di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn menjadi saksi ahli dalam perkara penghapusan Merek Perkara nomor: 32/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penghapusan Merek. Dalam keterangannya ahli menerangkan bahwa, dalam hal sebuah Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 tahun ber turut-turut dalam perdagangan barang atau jasa, maka pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan penghapusan Merek tersebut ke Pengadilan. Dalam perkara tersebut penggugat yang mengajukan penghapusan Merek menganggap Merek yang diajukan penghapusan tidak dipaki selama 3 tahun ber turut-turut, maka penggugat mengajukan permohonan penghapusan dan berkepentingan akan menggunakan merek tersebut.








