Saksi Ahli Perkara Merek di Polda DIY
Tanggal 02 November 2018, Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn sebagai Saksi Ahli di Polda DIY dalam Perkara Pidana pada tingkat penyidikan Nomor : SP.Lidik/565/XI/2018/Ditreskrimsus, Tanggal 02 November 2018, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/0690/X/2018/DIY/SPKT Tanggal 25 Oktober 2018 perkara dugaan tindak Pidana Merek.
Dalam kesaksiannya ahli menerangkan bahwa perlindungan merek mendasarkan pada pendaftaran (sistem konstitutif) dan harus di gunakan dalam perdagangan barang atau jasa. Sehingga sesuai delik aduan, maka yang dapat mengadukan terjadinya tindak pidana pelanggaran merek adalah pemilik Merek terdaftar.






