Saksi Ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta
Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn, menjadi Saksi Ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta dalam perkara No. 09/G/2015/PTUN.Yk. tentang penolakan pemberian perijinan pendirian sebuah stasiun televisi swasta yang ditolak oleh Komisi Penyiaran DIY.
Dalam kesaksiannya saksi ahli memberikan keterangan ahli terkait kedudukan dan struktur organisasi sebuah badan usaha perseroan Terbatas, berkaitan dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas untuk stasiun televisi yang diajukan ijin pendiriannya.







