Saksi Ahli Perkara Pidana di Polres Surakarta

Berdasarkan Surat Permintaan ahli Nomor : B/933/VII/RES.1.9/2025/RESKRIM, atas perkara pengaduan pidana berdasarkan Surat Pengaduan Nomor : STBP/394/V/2024/Reskrim Tanggal 5 Mei 2024 tentang perkara tindak pidana berupa dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsuke dalam akta autentik, Surat Perintah Penyelidikan nomor : SP.Lidik/256.A/V/2024/Reskrim Tanggal 5 Mei 2024. Dalam keterangannya pada intinya ahli menjelaskan bahwa dalam kasus pemalsuan demikian diperlukan adanya niat atau menstrea dari pelaku, dan mengetahui bahwa hal itu dapat menimbulkan kerugian orang lain.