Penulis Analisis di Kedaulatan Rakyat
Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn, sebagai penulis Opini media di Kedaulatan Rakyat yang terbit Tanggal 3 September 2009. Dengan judul : “Karya Cipta Budaya Bangsa”. Dalam tulisannya menyoroti maraknya pengakuan dari negara lain atas karya-karya budaya bangsa Indonesia, terutama ada beberapa karya cipta budaya bangsa yang di akui oleh Malaysia seperti Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange dan lain-lain. Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan bagi kita semua bangsa Indonesia, sehingga sudah seharusnya Pemerintah melakukan upaya-upaya perlindungan hukum atas karya cipta budaya bangsa yang tidak ternilai harganya. Dalam Undang-Undang sebenarnya sudah diatur terutama Undang-Undang Hak Cipta yang intinya mengamankan kepada pemerintah untuk melakukan inventarisasi karya karya cipta budaya bangsa yang tersebar di selutuh wilayah Indonesia dan melakukan upaya-upaya untuk perlindungan hukumnya, termasuk mendaftarkan ke Lembaga Internasioal. Agar dapat mencegah terjadinya sengketa atau dalam hal terjadi persengketaan antar Negara terkait sebuah karya cipta mudah dalam penyelesaiannya.








