Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual

Pada hari Selasa, 11 November 2025 Dr. R. Murjiyanto, SH., M.Kn, mengikuti kegiatan “Sosialisasi Kekayaan Intelektual” oleh Kantor Wilayah Hukum Kementerian Hukum. Kegiatan tersebut, meliputi: bidang Hak Cipta, Merek dan Paten pemahaman dan teknis pendaftarannya. Dijelaskan Hak cipta meliputi sebuah karya berupa ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang dalam UU menganut system deklaratif yaitu lahirnya hak dan perlindungan hukum secara otomatis saat karya cipta itu lahir dan diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Namun demikian juga dapat dicatatkan dan memperoleh Sertifikat pencatatan hak cipta. Sedangkan Merek sebagai sebuah tanda atau identitas sebuah produk barang atau jasa yang diperdagangkan, yang menurut UU menganut system konstitutif lahirnya hak Merek dan perlindungan hukumnya berdasarkan pendaftaran. Sedangkan Paten merupakan hak atas sebuah invensi atau penemuan yang mengandung unsur teknologi, yang menurut UU lahirnya hak dan perlindungan hukum berdasarkan system konstitutif yaitu pendaftaran.