Bantuan UKT/SPP tahun 2025

📢📢Pengumuman📢📢

Dalam rangka memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa dan menjamin keberlanjutan studi mahasiswa yang mengalami kendala dalam pembayaran/pelunasan biaya UKT/SPP, maka pemerintah melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memberikan Bantuan Uang Kuliah Tunggal/Sumbangan Pembinaan Pendidikan (Bantuan UKT/SPP) tahun 2025.

Dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai prioritas penerima Program KIP Kuliah;
2. Mahasiswa yang telah tercatat aktif kuliah di PDDikti Semester Gasal 2025/2026;
3. Prioritas semester 3 & 5 (S1/D4);
4. Bukan penerima KIP Kuliah atau tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan lain yang membiayai komponen yang sama /bukan penerima beasiswa daerah;
5. Diusulkan oleh Perguruan Tinggi setelah lolos proses verifikasi dan hanya diberikan bantuan UKT/SPP untuk 1 (satu) semester yaitu semester gasal 2025/2026;
6. Nominal UKT yang diusulkan oleh perguruan tinggi adalah at-cost maksimal UKT prodi sesuai ketentuan akreditasi dan rumpun ilmu program studi (mengacu pada SK Biaya Pendidikan KIP Kuliah Tahun 2025);
7. Bila terdapat selisih UKT/SPP dengan at-cost maksimum maka selisihnya menjadi tanggungjawab mhs.

Terbuka untuk mhs semua prodi yg memenuhi persyaratan diatas

Segera hubungi TIM BAK UJB PUSAT

terimakasih banyak 😇🙏