Memayu Hayuning Hukum
Penegakan hukum di era 10 tahun terakhir memperlihatkan bahwa hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, kejam ke lawan dan lemah ke kawan. Hal tersebut tidak sesuai dengan dengan prisnsip-prinsip hukum. Hukum mengikat semua orang maka keadilan hukum dipahami dalam pengertian kesamaan yang melahirkan keadilan numerik (equity before the law). Namun dalam tataran praktek, bergantung pada budaya hukum yakni kehendak aparat penegak hukum hingga penguasa. Local Wisdom menjadi pusat perhatian ilmu hukum, dalam mengupayakan bagaimana sebaiknya menerapkan hukum.
Apabila berpegang Falsafah Jawa ‘Memayu Hayuning Bawono’ yang intinya ada kehendak untuk memperindah alam, guna keberlanjutan demi masa depan alam dan manusia, maka dalam menerapkan hukum, sebaiknya berdasar pada flasafah ‘Memayu Hayuning Hukum’ yang dapat dimaknai sebagai upaya menjadikan hukum sebagai sarana untuk memperindah, menata, dan menjaga keharmonisan kehidupan manusia, masyarakat, dan alam, bukan sekadar alat kekuasaan atau pemaksaan (Jhon Austin).
Dalam konteks ini, Pertama; hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga merawat kehidupan sosial; Tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan, Tidak hanya legal, tetapi juga berkeadilan dan bermoral (Lon Fuller). Kedua; Hukum sebagai Penjaga Harmoni (Rukun), dalam falsafah Jawa, nilai rukun adalah inti kehidupan sosial. Memayu Hayuning Hukum menuntut agar hukum mencegah konflik sosial yang destruktif; Mengelola perbedaan secara adil dan beradab; Menjadi sarana penyelesaian sengketa yang menenangkan, bukan memperkeruh masalah. Ketiga; Hukum yang berjiwa Kemanusiaan (Manunggaling Rasa), menempatkan rasa (empati, kepekaan batin) sebagai elemen penting dalam pengambilan keputusan termasuk Vonis. Penegakan hukum harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat (Aristoteles);
Putusan hukum tidak semata-mata berdasarkan legal formal (Misalnya: Putusan MK Nomor 90/PUUXXI/ 2023, Putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby, Putusan PN Jakarta Pusat Nomor Perkara: 34/Pid.Sus-TPK/2025/- PN.Jkt.Pst), tetapi juga harus konteks sosial dan kemanusiaan, Hukum harus mampu membedakan antara kesalahan formal dan niat batin. Hal ini sejalan dengan gagasan hukum progresif (Satjipto Raharjo) dan hukum responsive (Philippe Nonet dan Philip Selznick). Keempat; Hukum sebagai Sarana Pemeliharaan Keseimbangan Alam. Memayu Hayuning Bawono mencakup relasi manusia‚ alam. Dalam Memayu Hayuning Hukum, Hukum harus melindungi lingkungan sebagai bagian dari tatanan kosmis Eksploitasi alam (Koesnadi Hardjasoemantri), yang merusak keseimbangan dipandang sebagai pelanggaran hukum, dan etis bukan sekadar administratif; Hukum lingkungan menjadi manifestasi tanggung jawab antargenerasi. Di sini, hukum berfungsi sebagai penjaga keberlanjutan, bukan alat legitimasi eksploitasi, sehingga bencana alam (Sumatra, Aceh, Padang) bisa terhindarkan.
Kelima; Etika Kekuasaan dan Tanggung Jawab Penegak Hukum, Falsafah Jawa mengajarkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan laku utama (keutamaan moral). Memayu Hayuning Hukum menuntut: Penegak hukum bertindak eling lan waspada (sadar dan mawas diri); Kekuasaan hukum dijalankan dengan keadilan, kebijaksanaan, dan keteladanan (Jimly Asshiddiqie); Hukum tidak digunakan sebagai alat penindasan, balas dendam, atau kepentingan sempit. Dengan demikian, hukum menjadi pangayom (pelindung), bukan momok. keenam; Hukum sebagai Sarana Pendidikan Moral Sosial, Dalam perspektif Memayu Hayuning Hukum: Hukum berfungsi mendidik masyarakat untuk hidup tertib, adil, dan bermartabat (Teori Hugo Grotius); Norma hukum seharusnya mencerminkan nilai luhur budaya bangsa; Kepatuhan hukum lahir dari kesadaran, bukan semata ketakutan. Ini sejalan dengan tujuan hukum untuk menciptakan ketertiban yang berkeadaban. Ketujuh; Sintesis dengan Nilai Pancasila dan Hukum Nasional, Secara konseptual, Memayu Hayuning Hukum: Selaras dengan Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial; Menguatkan gagasan hukum nasional yang berakar pada nilai kultural Indonesia, bukan semata transplantasi hukum Barat; Menjadi landasan etis bagi pembaruan hukum yang kontekstual dan berkepribadian. Kedelapan; Paradigma hukum yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk menjaga keseimbangan, memperindah tatanan kehidupan, melindungi martabat manusia, dan memelihara harmoni sosial serta ekologis, dengan berlandaskan nilai moral, budaya, dan keadilan substantif. Pada Era ini dan kedepan, harapan masyarakat terhadap pemerintah adalah adanya kemampuan untuk melaksanakan hukum sesuai falsafah Jawa dalam ‘Memayu Hayuning Hukum’.






