Kunjungan KHL Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra di KPK
Pada hari Selasa, 28 April 2026. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra melalui kegiatan Kuliah Hukum Lapangan (KHL) melaksanakan kunjungan akademik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kegiatan ini dilaksanakan guna menambah pengetahuan dan meningkatkan peran aktif mahasiswa generasi muda dalam membangun kesadaran dan integritasnya dalam membangun gerakan antikorupsi.

Dalam kesempatan ini, kegiatan KHL disambut baik oleh Nur Setiyo Ningsih yang merupakan Analisis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara”, berdasarkan Pasal 2 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Banyak generasi muda yang tidak menyadari bahkan sadar bahwa dirinya telah terlibat dalam perialku koruptif di dunia pendidikan, contohnya: terlambat masuk kuliah, titip absen ke teman, mencontek saat ujian, joki tugas, bahkan melakukan plagiasi pada jurnal orang lain.
“Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Pasal 1 UU no 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra menjadi generasi muda penerus bangsa yang memiliki peran aktif, sadar, dan berintegritas dalam menciptakan budaya antikorupsi yang sehat di tengah masyarakat Indonesia.




