Ketentuan Berpakaian Mahasiswa di Kampus Timoho Fakultas Hukum Universitas Janabadra
Ketentuan Berpakaian Mahasiswa di Kampus Timoho Fakultas Hukum Universitas Janabadra
Dalam rangka menciptakan lingkungan akademik yang tertib, profesional, dan mencerminkan etika sebagai insan akademis, Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengimbau seluruh mahasiswa untuk senantiasa mematuhi ketentuan berpakaian selama berada di lingkungan Kampus Timoho.
Mahasiswa diwajibkan mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan pantas sesuai dengan norma yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. Selain itu, setiap mahasiswa wajib menggunakan sepatu sebagai bagian dari kelengkapan berpakaian saat mengikuti kegiatan akademik maupun administrasi di kampus.
Adapun pakaian yang tidak diperbolehkan digunakan di lingkungan Kampus Timoho meliputi:
- Kaos oblong maupun kaos berkerah.
- Celana pendek atau boxer.
- Celana panjang yang robek, baik karena desain maupun kondisi rusak (bolong, dipaha, dengkul, maupun bagian lainnya).
- Tidak boleh memakai sandal jepit atau sandal semi sepatu (sandal gunung atau sandal crocs)
- Tidak Boleh Memakai Sandal Jepit
Ketentuan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen Fakultas Hukum Universitas Janabadra dalam membangun budaya akademik yang disiplin, berintegritas, dan profesional. Seluruh mahasiswa diharapkan dapat menaati peraturan tersebut demi terciptanya suasana perkuliahan yang nyaman, tertib, dan kondusif bagi seluruh sivitas akademika.


