Persyaratan Menempuh Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Tugas Akhir Mahasiswa S1

Fakultas Hukum Universitas Janabadra menginformasikan kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana (S1) mengenai persyaratan akademik yang harus dipenuhi sebelum menempuh Kuliah Kerja Nyata (KKN) maupun Tugas Akhir.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP3M) Universitas Janabadra. Program ini menjadi bagian penting dalam proses pembelajaran mahasiswa untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan secara langsung di tengah masyarakat.

Mahasiswa dapat mengikuti KKN apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.
  • Telah menyelesaikan mata kuliah teori Semester 1 sampai Semester 6 atau telah lulus teori sebanyak 127 SKS.

Sementara itu, mahasiswa yang akan menempuh Tugas Akhir juga wajib memenuhi persyaratan yang sama, yaitu:

  • Terdaftar sebagai mahasiswa aktif pada semester yang bersangkutan.
  • Telah menyelesaikan mata kuliah teori Semester 1 sampai Semester 6 atau telah lulus teori sebanyak 127 SKS.

Fakultas Hukum Universitas Janabadra mengimbau seluruh mahasiswa untuk memastikan seluruh persyaratan akademik telah dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran KKN maupun Tugas Akhir. Dengan memenuhi ketentuan tersebut, proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan akademik dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.