Penetapan Penerima Hibah Penelitian Internal Perguruan Tinggi Universitas Janabadra

Universitas Janabadra resmi menetapkan penerima Hibah Penelitian Internal Perguruan Tinggi Tahun 2026 melalui Keputusan Rektor Nomor 06/KPTS/UJB/VII/2026 yang ditetapkan pada 20 Juli 2026. Penetapan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam memperkuat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian, serta mendorong peningkatan kualitas dan produktivitas riset di lingkungan Universitas Janabadra.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses seleksi yang objektif dan transparan. Seluruh usulan penelitian telah melalui tahapan desk evaluation oleh para reviewer yang ditunjuk oleh LP3M Universitas Janabadra. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, sebanyak 26 usulan penelitian dinyatakan layak menerima pendanaan Hibah Penelitian Internal Perguruan Tinggi Tahun 2026.

Program hibah ini diselenggarakan sebagai upaya Universitas Janabadra dalam meningkatkan minat dan semangat dosen untuk menghasilkan penelitian yang inovatif, berkualitas, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan penyelesaian berbagai permasalahan di masyarakat. Selain itu, program ini juga mendukung pencapaian visi Universitas Janabadra sebagai perguruan tinggi yang unggul, kompetitif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Sesuai dengan keputusan rektor, seluruh penerima hibah berkewajiban melaksanakan penelitian berdasarkan Pedoman Penelitian LP3M Universitas Janabadra. Hasil penelitian wajib dilaporkan melalui laman LP3M Universitas Janabadra paling lambat 20 Desember 2026. Selama proses pelaksanaan penelitian, para penerima hibah juga bertanggung jawab kepada Rektor melalui Ketua LP3M Universitas Janabadra.

Penetapan penerima hibah ini diharapkan mampu mendorong lahirnya berbagai karya ilmiah yang berkualitas, meningkatkan publikasi akademik, memperkuat budaya riset di lingkungan Universitas Janabadra, serta memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, dunia pendidikan, dan masyarakat luas.

Keputusan Rektor Universitas Janabadra: SK Penelitian Internal_2026