Analisis Otonomi Kampus
Kasus dugaan pemerasan atau suap apapun namanya dalam penerimaan mahasiswa baru yang terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri ternama berstatus Badan Hukum (PTN-BH) dengan otonominya, yang kini ditangani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) patut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi lebih mendasar terhadap tata kelola perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Informasi yang berkembang KPK mengungkap adanya dugaan permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui perantara. Persoalannya menjadi semakin serius karena uang tersebut dikaitkan dengan peluang masuk Fakultas Kedokteran. Sementara calon mahasiswa yang bersangkutan pada akhirnya dinyatakan tidak lulus, bahkan diindikasikan hal ini juga terjadi di Fakultas lain.
Kasus tersebut tentu tidak boleh serta-merta digeneralisasi sebagai cermin seluruh perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Namun, kasus ini membuka pertanyaan penting: apakah ada yang keliru dengan kebijakan memberikan status badan hukum dan otonomi yang luas kepada perguruan tinggi negeri?
Hal ini beralasan karena tidak menutup kemungkinan kejadian ini juga terjadi pada perguruan tinggi lain yang bersatatus PTN-BH.
Otonomi perguruan tinggi justru diperlukan agar kampus memiliki keleluasaan mengembangkan akademik, organisasi, keuangan, dan inovasi secara profesional. Secara hukum, PTN Badan Hukum merupakan badan hukum publik yang bersifat otonom. Persoalannya bukan terletak pada otonominya, melainkan pada apakah otonomi tersebut berjalan seimbang dengan akuntabilitas dan pengawasan.
Otonomi tanpa transparansi dapat berubah menjadi ruang diskresi yang terlalu luas.
Diskresi tanpa pengawasan dapat melahirkan konflik kepentingan. Ketika proses penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri pada program studi favorit yang sangat diminati memiliki nilai ekonomi yang tinggi, celah penyalahgunaan kewenangan menjadi semakin besar.
Perkara dapat dibagi ke dalam beberapa klaster, termasuk dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Fakta bahwa biaya resmi seperti UKT dan IPI telah ditentukan, tetapi masih diduga muncul permintaan uang di luar mekanisme resmi, menunjukkan pentingnya membedakan secara tegas antara pembiayaan pendidikan yang sah dan pungutan yang lahir dari penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, persoalan ini jangan berhenti pada pertanyaan siapa yang salah dan siapa yang harus dihukum. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa sistem memungkinkan praktik semacam itu terjadi?
PTN-BH harus dibangun dengan prinsip autonomy with accountability : semakin besar otonomi yang diberikan, semakin kuat pula transparansi, audit, pengawasan internal, pengawasan eksternal, dan mekanisme pengaduannya. Proses penerimaan mahasiswa harus dapat diaudit, terdokumentasi, dan harus dihindari peluang adanya pengambilan keputusan personal pejabat tertentu kampus.
Jangan sampai semangat menjadikan perguruan tinggi sebagai institusi yang mandiri justru menghasilkan “negara kecil” di dalam kampus, dengan kewenangan besar tetapi kontrol yang lemah.
Kasus demikian semestinya menjadi alarm nasional, jangan sampai justru kemudian menjadi alasan untuk membatalkan gagasan PTN-BH. Perlu dilakukan pembenahan desain tata kelola, otonomi akademik harus diperkuat, otonomi kekuasaan harus dibatasi oleh norma hukum dengan transparansi, akuntabilitas dan pengawasan yang ketat.
Pada akhirnya, kampus bukan sekadar tempat memperoleh gelar, kampus adalah institusi yang mengajarkan kejujuran, integritas, dan tanggung jawab kepada generasi bangsa. Karena itu, ketika integritas kampus dipertaruhkan, yang harus diperbaiki bukan hanya orangnya, tetapi juga sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.





