Rekonsiliasi INI
PROFESI notaris sebagai pejabat umum pengemban kepercayaan masyarakat kini tengah diuji oleh dinamika internal keorganisasiannya. Dualisme kepengurusan di tingkat Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) yang melibatkan kubu hasil Kongres XXIV di Tangerang dan kubu hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung telah menyita perhatian sekaligus menguras energi para anggotanya. Pertarungan panjang ini sejatinya bukan sekadar memperebutkan siapa yang paling berhak duduk di kursi pimpinan, melainkan menyangkut marwah, kewibawaan, dan masa depan wadah tunggal profesi notaris di Tanah Air.
Jika menengok ke belakang pada dokumen “INI_Keputusan Mahkamah Agung.docx”, dinamika sengketa hukum kepengurusan ini berjalan sangat berliku dan melelahkan. Pada peradilan tingkat pertama, Putusan PTUN Jakarta No. 579/G/TF/2023/PTUN.JKT tertanggal 16 April 2024 sempat mengabulkan gugatan kubu Kongres Tangerang dan secara tegas memerintahkan pencabutan blokir AHU.
Namun, konstelasi peradilan sempat berubah arah ketika Putusan PT.TUN Jakarta (No. 334 dan No. 361) pada bulan Oktober 2024 membatalkan putusan tersebut, dan beralih memberikan legitimasi pengesahan kepada kepengurusan INI hasil KLB Bandung.
Babak baru kemudian tercipta melalui putusan peradilan tingkat akhir yang diharapkan mampu mengurai benang kusut perselisihan ini. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi No. 1470 K/PDT/2026 pada tanggal 25 September 2026, akhirnya secara tegas mengesahkan kepengurusan PP INI hasil Kongres XXIV di Tangerang yang dipimpin oleh Tri Firdaus Akbarsyah dan Agung Iriantoro. Dalam amar putusannya, MA juga menyatakan bahwa kepengurusan hasil KLB Bandung beserta produk-produk keputusan pengesahannya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Merespons putusan tersebut, pihak kubu KLB Bandung menyatakan keberatan dan berencana menempuh langkah hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali (PK).
Dari kacamata negara hukum, menempuh jalur peradilan hingga Peninjauan Kembali adalah hak konstitusional yang sah bagi setiap warga negara. Namun, jika dilihat dari kacamata kemaslahatan organisasi, esensi keberadaan PP INI harus segera dikembalikan pada khitahnya: melayani, mengayomi, dan melindungi seluruh anggota. Profesi notaris mengemban tugas krusial dari negara dalam membuat akta autentik yang menjamin kepastian hukum masyarakat luas.
Apabila wadah tunggal profesinya rapuh akibat pertikaian internal, kualitas pembinaan dan pengawasan notaris akan ikut terdampak. Konflik yang berlarut telah memicu kebingungan di tingkat akar rumput Pengurus Wilayah (Pengwil) hingga Pengurus Daerah (Pengda). Berbagai agenda vital, mulai dari proses magang calon notaris, rekomendasi formasi wilayah kerja, ujian kode etik, hingga perlindungan hukum harian bagi anggota, rawan terhambat oleh pusaran dualisme pengakuan administratif ini.
Kepastian hukum melalui putusan kasasi MA ini seyogianya tidak dimaknai secara sempit sebagai euforia kemenangan satu pihak dan nestapa bagi pihak lain. Momen ini harus menjadi titik nol dimulainya rekonsiliasi nasional INI. Para elite, tokoh senior, dan pimpinan di kedua belah pihak perlu berjiwa besar untuk saling merangkul, menanggalkan ego sektoral, dan duduk bersama menyatukan langkah.
Di sinilah kehadiran otoritas negara menjadi sangat krusial dan amat dinantikan. Sesuai dengan amanat perundang-undangn, Kementerian Hukum berkedudukan sebagai pembina utama sekaligus pengawas bagi profesi notaris di Indonesia. Dalam pusaran perselisihan yang membelah energi organisasi ini, ribuan notaris sangat berharap kepada Kementerian Hukum untuk turun gunung dan mengambil peran proaktif, bukan sekadar menjadi pemantau pasif atas sengketa yang terjadi.
Kementerian Hukum menanggung harapan besar untuk bertindak sebagai inisiator, fasilitator, dan mediator yang bijaksana demi mengorkestrasi jalannya rekonsiliasi yang komprehensif. Sebagai institusi hulu yang berwenang menerbitkan Surat Keputusan pengangkatan notaris sekaligus legalitas administrasi keorganisasian, intervensi positif, bimbingan, dan arahan dari Kementerian Hukum teramat sangat dibutuhkan. Pendekatan integratif dari kementerian dapat mencairkan kebekuan komunikasi antar-elite, menjembatani jurang perbedaan, serta merumuskan jalan keluar yang bermartabat bagi semua pihak yang berselisih.
Keberadaan organisasi INI yang solid, kondusif, dan kompak adalah prasyarat mutlak bagi pelindungan profesi ke depan. Anggota di berbagai pelosok negeri tidak membutuhkan retorika perpecahan; mereka membutuhkan organisasi yang tangguh untuk menghadapi tantangan disrupsi digital dan dinamika hukum yang kian kompleks.
Sudah saatnya seluruh elemen meletakkan kepentingan anggota di atas segalanya. Melalui pembinaan dan mediasi optimal dari Kementerian Hukum, serta kebesaran hati para elite, ikatan persaudaraan seprofesi niscaya dapat dirajut kembali demi terwujudnya wadah tunggal Ikatan Notaris Indonesia yang bermartabat dan melayani.
Sumber: https://www.krjogja.com/opini/1247581796/rekonsiliasi-ini








