Analisis Bola di Tangan DPR
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/ 2026 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah akhir dari persoalan. Justru membuka babak baru mengenai siapa yang harus bertindak, melalui mekanisme apa, dan sampai sejauh mana negara harus memastikan bahwa setiap pejabat negara memenuhi persyaratan konstitusional.
Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima kata Ketua MK Suhartoyo (KR 7 Oktober 2026). Salah satu pertimbangan Mahkamah adalah bahwa para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Dengan demikian, perlu dibedakan secara tegas antara amar putusan dan pertimbangan hukum. Amar putusan tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah justru secara eksplisit menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan. Namun, fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan juga tidak dapat begitu saja dianggap tidak pernah ada.
Letak persoalan konstitusional yang sesungguhnya adalah Putusan MK bukan titik akhir. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sedangkan Pasal 24C ayat (2) memberikan kewajiban kepada Mahkamah untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Artinya, terdapat dua rezim konstitusional yang berbeda. Perkara Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/ 2026 merupakan perkara PHPU. Sementara itu, apabila kemudian timbul persoalan mengenai apakah seorang Wakil Presiden yang sedang menjabat tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, mekanismenya berada dalam jalur Pasal 7Adan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menentukan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Namun, DPR tidak dapat langsung meminta MPR memberhentikan Wakil Presiden. Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme berjenjang: DPR terlebih dahulu menyatakan pendapat, kemudian meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat tersebut. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti, barulah DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR kemudian mengambil keputusan dalam sidang paripurna dengan persyaratan kuorum dan persetujuan sebagaimana ditentukan UUD. Jika negara menganggap temuan Putusan MK mengenai persoalan bukti pendidikan tersebut perlu ditindaklanjuti, maka secara konstitusional DPR merupakan pintu yang paling relevan. DPR mempunyai fungsi pengawasan dan hak menyatakan pendapat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 memberikan DPR hak menyatakan pendapat mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. Mekanisme tersebut antara lain dapat diawali dengan pengusulan hak menyatakan pendapat, pemeriksaan melalui panitia khusus, pembahasan dalam rapat paripurna, kemudian apabila DPR menyimpulkan terdapat persoalan konstitusional, pendapat tersebut disampaikan kepada MK untuk diputus. Di sinilah Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi penting. Putusan tersebut bukan putusan impeachment dan tidak dapat diperlakukan seolah-olah MK telah memerintahkan pemberhentian Gibran. Tetapi putusan tersebut memberikan temuan dan pertimbangan yang dapat menjadi bahan bagi lembaga yang oleh UUD 1945 diberi kewenangan untuk menilai lebih lanjut persoalan tersebut. Apakah temuan MK cukup untuk mendorong DPR melakukan pemeriksaan konstitusional mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat Wakil Presiden?
Jawabannya: DPR mempunyai ruang konstitusional untuk menilai dan menindaklanjutinya, tetapi harus melalui prosedur Pasal 7B UUD 1945, bukan melalui tindakan politik. DPR tidak boleh pasif, Apabila Putusan MK hanya berhenti sebagai dokumen hukum tanpa tindak lanjut, maka akan muncul problem baru: bagaimana negara memastikan bahwa persyaratan konstitusional seorang pejabat negara benar-benar dipenuhi? DPR memiliki fungsi pengawasan dan berwenang melakukannya.





