Dampak Hukum Geotagging Oleh PPAT Dalam Praktek
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum berwenang membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum. Dalam bidang pertanahan tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian tugas pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) yang akan dijadikan dasar […]

