SEMINAR NASIONAL FH UJB “PARADIGMA BARU PEMILUKADA DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT.”
Seminar nasional bertema “Paradigma Baru Pemilukada Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat” telah sukses digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Janabadra pada hari Sabtu, 28 September 2024. Seminar ini dihadiri oleh Rektor Univeritas Janabadra, Dekan FH UJB, akademisi, serta mahasiswa. Narasumber dalam acara ini dihadiri oleh para pakar dalam bidang HTN yaitu Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. (Hakim Mahkamah Konstitusi RI), Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H.,M.Hum (Guru Besar Hukum Tata Negara FH-UII), dan Ibu Sri Handayani R.W, S.H., M.H. (Dosen Hukum Tata Negara UJB).
Mengawali materi dalam seminar nasional ini, Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S. menyampaikan, proses konsolidasi Indonesia menuju Negara Hukum yang Demokratis yang berketuhanan mengalami maju mundur. Banyak terjadi indikator positif dan negatif. Seluruh aspek kehidupan politik, ekonomi dan berbangsa harus disinari oleh sinar Ketuhanan Yang Maha Esa. Lebih lanjut, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum mengungkapkan bahwa merupakan diskusi menarik ketika membahas Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E UUD NKRI 1945 terkait Pilkada apakah rezim Pemilu atau bukan. Praktik di lapangan muncul putusan yang berubah-ubah.
Ibu Sri Handayani R.W, S.H., M.H. selaku narasumber ketiga juga menyoroti beberapa pasal terkait dengan tema yang diusung. “Diawali dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan, terdapat perubahan yang signifikan dari era otoriter ke era demokrasi. Perubahan UUD Tahun 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945 berdampak pada konsekuensi implementasi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pilkada yang sejak awal dipilih DPRD melalui UU No. 22 tahun 1999 berubah dipilih langsung oleh rakyat (UU No 32 tahun 2004). Sebenarnya yang seharusnya dilakukan adalah progres dari pelaksanaan otonomi daerah namun yang terjadi dinamika politik lebih cepat.” Demikian ucap Ibu Sri Handayani