Focus Group Discussion DPD RI Bahas Penguatan Kebijakan Pertanahan Nasional di Universitas Janabadra
Yogyakarta – Universitas Janabadra menjadi tuan rumah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (PUSKADARAN) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada Rabu, 15 Juli 2026.
FGD ini mengangkat tema “Penguatan Kebijakan Pertanahan Nasional Berbasis Dinamika Kedaerahan dalam Penyusunan Rekomendasi Legislasi Rancangan Undang-Undang Pertanahan.” Kegiatan tersebut menjadi wadah strategis untuk menghimpun berbagai pandangan dari pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam rangka menyusun rekomendasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang lebih responsif terhadap kondisi dan kebutuhan daerah.
Acara dibuka dengan registrasi peserta, dilanjutkan dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, serta sambutan dari Rektor Universitas Janabadra, Dr. Risdiyanto, S.T., M.T., dan Kepala PUSKADARAN DPD RI, Dr. Sri Sundari, S.H., M.M., CGCAE. Selanjutnya, moderator Sunarya Raharja, S.H., M.Hum. memandu jalannya diskusi.
Sesi utama menghadirkan tiga narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pertanahan, yaitu:
* Subagya, S.H., M.M., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY;
* Prof. Dr. R. Murjiyanto, S.H., M.Kn., C.L.A., akademisi;
* Ir. Cungki Kusdarjito, M.P., Ph.D., akademisi.
Melalui paparan materi dan sesi diskusi interaktif, para peserta memperoleh kesempatan untuk memberikan masukan, bertukar gagasan, serta membahas berbagai tantangan implementasi kebijakan pertanahan di Indonesia. Hasil dari diskusi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi legislasi yang mampu mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus memperkuat sistem hukum pertanahan nasional.
Partisipasi Universitas Janabadra sebagai tuan rumah menunjukkan komitmen perguruan tinggi dalam mendukung pengembangan kebijakan publik melalui forum akademik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi penyempurnaan regulasi pertanahan yang berkeadilan, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





