Pakar UJB Ingatkan Pemerintah: RUU Pertanahan Harus Menjadi Fondasi Kedaulatan Pangan, Bukan Demi Korporasi
Narasumber memaparkan materi dalam FGD mengenai RUU Pertanahan di UJB
Kebijakan agraria nasional yang menempatkan tanah semata sebagai komoditas industri dinilai gagal total dalam menjamin ketahanan pangan nasional, bahkan justru memicu krisis di tingkat akar rumput. Dengan membiarkan tanah adat diprivatisasi demi keuntungan jangka pendek korporasi, negara secara perlahan meruntuhkan fondasi pangan komunal dan kearifan lokal yang terbukti tangguh selama berabad-abad.
Persoalan krusial ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penguatan Kebijakan Pertanahan Nasional Berbasis Dinamika Kedaerahan dalam Penyusunan Rekomendasi Legislasi Rancangan Undang-Undang Pertanahan’ di Ruang Eksekutif Kampus Pusat Universitas Janabadra (UJB), Jalan Tentara Rakyat Mataram, Badran, Yogyakarta, Rabu (15/7/2026).
Forum kolaborasi akademik yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Daerah dan Anggaran bekerja sama dengan UJB ini bertujuan melahirkan rekomendasi yang konstruktif bagi pengembangan kebijakan pertanahan nasional yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah.
FGD menghadirkan tiga narasumber, Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Pertanian UJB Ir Cungki Kusdarjito MP PhD, Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UJB Prof Dr R Murjiyanto SH MKn, dan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN DIY, Subagya SH MM.
Cungki Kusdarjito menilai krisis agraria Indonesia berakar dari cara pandang neoklasik yang memprioritaskan privatisasi, sehingga gagal melindungi peran vital tanah adat. “Kerangka pemikiran yang memprivatisasi tanah tidak bisa menangkap, apalagi melindungi, peran tanah adat sebagai fondasi sistem pangan komunal, sumber identitas kolektif, dan reservoir pengetahuan ekologis yang tidak tergantikan,” tegasnya.
Ia mendesak agar naskah RUU Pertanahan mengadopsi model perlindungan ruang hidup lokal seperti konsep Satoyama di Jepang atau IPRA di Filipina yang berhasil menjaga ketahanan pangan berbasis komunitas adat. “Mempertahankan sasi di Maluku, subak di Bali, tanah ulayat Minangkabau, atau sistem wanatani Dayak bukan sekadar pilihan antara modernitas dan tradisi, melainkan fondasi kokoh untuk membangun kedaulatan pangan nasional yang sejati,” imbuhnya.
Prof Murjiyanto menyoroti ancaman penyusutan lahan pertanian akibat alih fungsi lahan, banyaknya tanah yang belum terdaftar, serta maraknya sengketa pertanahan. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya mempertegas pengakuan hukum terhadap wilayah adat agar tidak mudah digusur oleh kepentingan bisnis.
“Perlu pengaturan yang jelas untuk kepastian hukum kepemilikan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat, termasuk kejelasan struktur organ masyarakat hukum adat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama mewakili masyarakat hukum adat sebagai subjek pemegang hak ulayat,” katanya.
Sementara itu, Subagya memaparkan tentang pengaturan kepemilikan tanah, Hak Atas Tanah (HAT) di atas HAT, dan perihal pertanahan di DIY. Menurutnya, ada banyak manfaat dari kebijakan HAT di atas HAT, antara lain kepastian hukum kepemilikan aset berupa tanah dan benda-benda di atas tanah, serta pencegahan sengketa dan konflik pertanahan melalui perlindungan bagi pemilik tanah maupun pemilik benda di atasnya.
“Bagi pemegang HAT, mereka tidak rentan terhadap kehilangan kepemilikan tanah, mampu bertahan pada saat resesi atau krisis ekonomi, serta dapat meningkatkan kesejahteraan apabila usaha yang ada di atas tanahnya berkembang dengan baik,” pungkasnya.
Sumber:





