ANALISI FASILITAS INVESTOR IKN
JOKOWI melaksanakan upacara 17 Agustus 2024 memperingati hari kemerdekaan
yang ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan. Semangat Jokowi tersebut tentu
beralasan, yakni; membuat legacy pemerintahan yang dipimpinnya, bahwa Pertama; Presiden
Jokowilah yang dapat memindahkan Ibu Kota NKRI. Kedua; memframing progres dari
pembangunan IKN dengan anggaran Rp 44,5 triliun yang konon sudah mencapai 60% kepada
masyarakat. Ketiga; memudahkan titik awal keberlangsungan pembangunan IKN kepada
pemerintahan Prabowo-Gibran, dan Keempat; mendorong laju Investasi di IKN. Walaupun ada
beberapa pengamat ekonomi yang mengkritisi Pembangunan IKN, namun tidak membuat
kendor pemerintahan Jokowi, dan bahkan berlanjut pada pemerintahan yang dipersiapkan.
Pada dasarnya pembangunan memang membutuhkan dana yang sangat besar, termasuk IKN.
Berdasarkan UU No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UU No. 6 tahun 1968
tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, Politik hukum Investasi di Era Orde baru dengan
berbagai fasilitas, telah membuahkan hasil bagi masyarakat, hingga Presiden Suharto diberi
julukan Bapak Pembangunan.
Investasi menjadi tumpuan penyelesaian pembangunan IKN. Presiden Jokowi sendiri
mengklaim ada 472 Investor yang berminat. Fasilitas apa yang menarik? Di era reformasi ini
tentunya lebih baik dari orde baru. Dari sisi Investor, prinsip utama Investasi adalah Jaminan
Kepastian hukum dan Perlindungan Investor. Mengacu kebijakan hukum UU Nomor 25 tahun
2007 tentang Penanaman Modal dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta
peraturan pelaksanaannya, kemungkinan yang menarik Investor adalah, Pertama: apabila
investasi jangka Panjang dan terkait struktur ekonomi Indonesia, tidak mengganggu keadilan
masyarakat, ada risiko pengembalian modal, dan menggunakan tanah negara maka ada fasilitas
pemberian hak atas tanah, selama 95 tahun untuk HGU. Kedua; bagi investor yang
mendatangkan tenaga kerja asing, ada fasilitas pemberian izin tinggal terbatas dan perubahan
status ijin tinggal terbatas menjadi tetap, Ketiga; Fasilitas Pajak Penghasilan (PPn), diberikan
dalam bentuk pengurangan penghasilan netto sampai dengan tingkat tertentu terhadap jumlah
penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu. Keempat; Pembebasan bea impor
barang modal yakni pelepasan kewajiban membayar bea masuk atas barang modal. Kelima;
Fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk untuk bahan baku atau bahan penolong
produksi. Keenam; Pembebasan atau penangguhan pajak PPn untuk impor barang modal atau
mesin maupun barang yang belum dapat diproduksi di Indonesia. Ketujuh; Penyusutan atau
amortisasi yang dipercepat, yakni upaya pemerintah untuk mengurangi atau menghapus harta
kekayaan investor yang digunakan dalam pelaksanaan penanaman modal. Kedelapan;
Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para investor dalam penggunaan hak atas
tanah sebesar 50%. Kesembilan; Pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan
kepada investor baru dalam industri pioner.
Sembilan fasilitas tersebut merupakan politik hukum penanaman modal pada
umumnya, secara khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan
Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu
Kota Nusantara, terdapat beberapa fasilitas Investasi, Pertama: tidak ada persyaratan
pembatasan kepemilikan modal asing untuk usaha tertentu. Artinya perizinan usaha untuk
bidang terbuka dan tertutup seperti yang ditentukan dalam UU No. 27/2007 tentang Penanaman Modal tidak berlaku bagi Investor pembangunan IKN. Kedua; Sertifikat laik fungsi dan
persetujuan bangunan gedung di IKN langsung diberikan oleh Kepala Otorita IKN sehingga
mempercepat proses pembangunan. Ketiga; izin berusaha bagi para investor diberikan
langsung oleh orotita Ibu Kota Negara. Keempat; mengenai hak atas tanah secara umum
memiliki persamaan dengan UU No. 25/2007, bedanya pada jangka waktu hak pakai.
Dengan berbagai kebijakan tersebut, tentunya orang tidak perlu ragu untuk Investasi di
IKN, karena disamping ada kepastian hukum dan perlindungan Investor, Pembangunan IKN
ini mengedepankan beberapa Prinsip dasar yakni, Prinsip mengembangkan Kawasan,
Mengembangkan Ekonomi, Pembangunan Sosial dan Sumber Daya Manusia, Penyediaan dan
Pengelolaan Pertanahan, dan Prinsip Pembangunan infrastruktur.