Unit Studi Hukum Perdata
Unit Studi Hukum Perdata (USHP) adalah salah satu unit kegiatan Kemahasiswaan atau lembaga khusus kampus yang berada di Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Unit studi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta, didirikan pada tanggal 19 Desember 2022 dengan semangat kebangsaan dan berdasarkan Pancasila. Keberadaan Unit Studi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta tentu di dorong oleh beberapa alasan yang sangat mendasar, salah satunya ialah menjadi wadah bagi kegiatan seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra, seperti praktek pembuatan kontrak, peradilan semu, diskusi, dan kegiatan sosial lainnya. Prinsip utama keberadaan unit studi hukum perdata Fakultas Hukum Universitas Janabadra, ialah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Janabadra dapat mengembangkan analisis, serta daya komunikasi yang baik.
Tujuan utama dari berdirinya Unit Study Hukum Universitas Janabadra yaitu untuk meningkatkan daya pikir serta mengembangkan minat belajar mahasiswa hukum, terlebih mahasiswa yang ingin memfokuskan diri pada bidang keperdataan.
Visi:
Membangun Unit Studi Hukum Perdata sebagai tempat untuk mengembangkan diri dibidang ke ilmuan Hukum Perdata, guna meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam berfikir kritis, kreatif, kolaboratif, dan solutif. Mempunyai kepekaan terhadap situasi dan memiliki daya saing yang tinggi sehingga dapat menunjang kemajuan program Studi hukum perdata di Fakultas Hukum Universitas Janabadra.
Misi:
- Menjadikan Unit Studi Hukum Perdata sebagai wadah belajar dan media komunikasi bagi mahasiswa ilmu hukum, khususnya dihukum perdata.
- Mengaktualisasikan potensi yang dimiliki mahasiswa agar lebih maju, berkembang, dan kompetitif.
- Menjadikan Unit Study Hukum Perdata sebagai tempat untuk mengasah kemampuan dibidang Hukum Perdata, maupun non akademik untuk mengabdikan diri kepada Masyarakat.
- Menjadikan Unit Study Hukum Perdata sebagai wadah pro aktif dalam pelayanan terhadap mahasiswa aktif hukum perdata.
- Menjalin hubungan harmonis terhadap Internal maupun Eksternal Unit Study Hukum Perdata.