Dr. Dewi Padusi Daeng Muri, SH., M.Kn
NPP : 125010670
Email : dewipadusi@janabadra.ac.id
Jabatan : Dosen Fakultas Hukum
Status : Dosen Tetap
Biografi : Dr. Dewi Padusi Daeng Muri, S.H., M.Kn menjadi tenaga pengajar di Fakultas
Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta sejak tanggal 1 januari tahun 2025 hingga sekarang.
Mata Kuliah yang Diampu:
- Hukum Kontrak Bisnis (S2);
- Hukum Kontrak (S1);
- Hukum Jaminan (S1);
- Hukum Keluarga & Harta Kekayaan (S1);
- Hukum Keluarga & Waris Islam (S1);
- Hukum Perolehan Hak Atas Tanah (S1);
- Hukum Pertanahan (S1);
Riwayat Pekerjaan :
- Notaris – PPAT Kota Semarang;
- Pembuatan buku Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Pemborongan (2019);
- Conten Creator You Tobe Belajar Hukum Bersama Dewi Padusi Daeng muri sejak tahun 2020;
- Narasumber Aspek Hukum Kepemilikan Properti Untuk WNA di Indonesia (2022);
- Pembuatan Buku Pedoman Pembuatan Akta PPAT (2023);
- Narasumber Try Out Seleksi Pengangkatan Calon Notaris Tahun 2024;
- Penulis Artikel di Media Notaris Online tentang Analisis Yuridis Terhadap Akta Perjanjian Surogasi Yang Mengikat Para Pihak sebagai Hak Reproduksi Untuk Memiliki Anak (2024);
- Pembuatan Buku Surrogate Mother Dalam Pandangan Bioetika Sebagai Hak Reproduksi (2025);
- Penulis Artikel di Media Notaris Online: PPAT Menunggu Permen;
- Penulis Artikel di Media Notaris Online: Hati-Hati Covernote;
- Narasumber Hak Waris Janda/Duda Menurut Hukum Waris Islam Dikaitkan dengan Harta Bersama Pasal 111 Permen ATR/BPN No.16/2021;
- Narasumber Kuliah Umum Universitas Janabadra Pengambilalihan Tanah Oleh Negara: Pendaftaran Tanah dan Problematika Hukum (2025);
- Penulis Artikel di Media Notaris Online : Transformasi Digital Layanan Pertanahan (2026);
- Dewan Pakar PP IPPAT;
- Dewan Pakar Ikanot Undip;
- Dewan Pakar Pengwil INI Jateng;
- Dewan Pakar Pengwil IPPAT Jateng.
Riwayat Pendidikan :
- S1 : Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang
- S2 : Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang
- S3 : Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang
Kegiatan Dosen
Pengabdian dan Penelitian
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai Pejabat Umum berwenang membuat akta tanah yang merupakan akta otentik mengenai semua perbuatan hukum. Dalam bidang pertanahan tugas pokok PPAT adalah melaksanakan sebagian tugas pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukan perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS) yang akan dijadikan dasar […]






